PristiwaNews | Kabupaten Tangerang, – Kebebasan wartawan dalam hal meliput, kini terjadi lagi diwilayah Kecamatan Pasar kemis persisnya di Desa Pengadegan. ketika para awak media yang ingin liputan acara Santunan Yatim di kediaman salah satu calon kandidat caleg dari Dapil IV Kabupaten Tangerang, diduga dihalang-halangi oleh security PT Noor Anisa Kemikal (PT NAK). Sabtu (29/07)
Perhelatan acara santunan yatim yang di laksanakan oleh Bacaleg Kabupaten Tangerang dapil IV Kabupaten Tangerang yang meliputi Pasar pasar Kemis, Sindang Jaya, dan Rajeg. melakukan acara santunan untuk anak Yatim/ Piatu di kediamannya.
AU yang merupakan wartawan media online yang hendak liputan acara santunan yatim dan piatu tersebut , diduga mendapat pencegahan dari oknum Security yang mencoba menghalang tugas
wartawan, yang nyata-nyata dilindungi Undang-undang No. 40 tahun 1999 Tentang PERS, dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 menegaskan.
“Barang siapa secara sengaja melawan hukum atau menghalang-halangi
tugas wartawan bisa di pidana 2 tahun lama nya dan denda 500 juta”. Ucap AU . Senin (29/7/23)
Oknum Security yang bekerja di perusahaan PT Noor Anisa Kemikal (PT NAK), diduga mencoba menghalangi dengan menanyakan kepada Wartawan AU dengan berkata,
“Apakah ada undangan untuk meliput diacara ini? tanya oknum Security, sambil menggiring Wartawan ke Pos Jaga dan memberikan segelas Kopi dan mempersilahkan para wartawan untuk duduk dan tidak memperbolehkan untuk liputan, karena hanya ditempatkan di Pos Security untuk nongkrong.
“Memang kami tidak dapat undangan tetapi kami mendapat informasi dari rekan media bahwa hari sabtu pukul 14:45 wib sore akan ada acara dalam rangka santunan yatim bahwa tujuan kami ingin liputan acara tersebut,” ucap AU
Wartawan AU pun mempertanyakan kepada Oknum Security tersebut bang kenapa kita tidak boleh masuk dan meliput? Kami mau meliput acara Santunan Yatim dan Piatu, agar informasi yang kami dapat itu akurat dan berimbang. ada apa Bang…? “. Pungkasnya