Sabtu, 18 Juli 2026

Tiga Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI Jadi Tersangka Dua Orang Lainnya DPO

TNI - POLRIKRIMINALTiga Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI Jadi Tersangka Dua Orang Lainnya DPO

Pristiwanews||JAKARTA– Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditkrimum Polda Metro Jaya menetapkan tiga pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. Sementara dua pelaku lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Belum diketahui motif pengeroyokan terhadap Ketum KNPI (korban) yang terjadi diparkiran Rumah Makan Garuda, Cianjur, Menteng, Jakpus, Senin (21/2) sekitar pukul 14.00 WIB, Namun demikian penyidik masih mendalami kasus ini.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangan pers, Selasa (22/2/22) menjelaskan, korban mengalami luka robek pada pelipis mata kanan dan luka memar mata kanan dan kiri. Akibat luka yang dialami lalu korban melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya. Tak lama kemudian, esok harinya Selasa 22 Februari Jatanras Polda Metro Jaya sukses menangkap tiga pelaku pelaku .”Tiga pelaku yang ditangkap merupakan pelaku utama yakni MS, JT, SM. Dua lainnya DPO yaitu H dan I,” beber Zulpan.

Sementara motif pelaku menghajar korban hingga babak belur belum bisa diungkapkan. Pasalnya, menurut Dir Krimum Kombes Tubagus Ade Hidayat belum terungkapnya motif penggeroyakan itu, pasalnya, para pelaku belum lama ditangkap dan masih menunggu penyidikan mendalam.” Jadi belum terungkap motif pengeroyokan, penyidik masih mendalami kasus ini lantaran ketiga pelaku baru saja kita tangkap,”Tubagus menjelaskan.

Lanjut Tubagus pertanyaan teman media apa motivasinya belum bisa ditemukan.” Apakah ada kaitannya dengan kongres DPP KNPI? Jujur, pada pertemuan rilis ini , hal itu belum ditemukan fakta lebih lanjut. Karena faktanya hanya ada seseorang atas nama Haris Pertama yang juga menjabat sebagai Ketua DPP KNPI dikeroyok oleh empat orang,” ujar Tubagus.

Kemudian Tubagus menjelaskan ketiga pelaku yang telah ditangkap memiliki peran masing-masing ada yang memukul menggunakan helm motor dan tangan kosong ada juga menghajar Kepala korban dengan menggunakan batu.

“Dasarnya adalah kenapa motivasinya harus ada ke belakang? Karena jujur di antara mereka tidak saling kenal, mengetahui iya, memberikan dukungan iya. Tetapi sejauh ini dari para tersangka tidak ada masalah dengan korban,”beber Tubagus.

“Timbul pertanyaan, buat apa pelaku ini melakukan penganiayaan? Hal itulah yang belum bisa kita jawab,”sambung Tubagus.

Ketiga pelaku yaitu Bram, Johar, dan SS. Untuk dua pelaku lainnya yang masih buron yaitu Avice dan Irfan untuk segera menyerahkan diri.

“Adalah Harvi alias Avice dan Irwan. Kedua pelaku ini eksekutor (DPO) yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Terhadap kedua DPO yang ditetapkan sebagai teraangka Tubagus menghimbau agar segera menyerahkan diri. Tubagus juga menjelaskan bahwa ketiga pelaku pekerja swasta semcam debt colector.
“Pekerjaanya swasta. Kalau swasta kan banyak bisa debt colector dan laiinya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Haris Pertama mengalami luka dibagikan wajahnya setelah dikeroyok oleh para pelaku .Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa batu, baju pelaku dan korban serta dua buah sepeda motor.

Kemudian dari penangkapan itu, polisi menyita
barang bukti diantaranya, baju milik korban, batu yang digunakan oleh tersangka untuk melukai korban, pakaian dan dua unit sepeda motor milik tersangka untuk melakukan aksinya. “Atas pengeroyokan itu para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”tandas Tubagus.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.