Minggu, 15 Februari 2026

Diduga Pabrik Thinner di Sepatan Timur Kab. Tangerang Beroperasi Tanpa Izin

PemerintahanLingkungan HidupDiduga Pabrik Thinner di Sepatan Timur Kab. Tangerang Beroperasi Tanpa Izin

PristiwaNews | Kab. Tangerang – Pabrik pembuatan bahan thinner milik CV Sinar Surya Kreasindo di Kampung Pondok Dadap RT 05/02, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang diduga tak memiliki izin lengkap alias ilegal dan mengeluarkan bau tidak sedap.

Usaha pembuatan bahan thinner yang diduga ilegal tersebut berdiri diatas lahan bantaran Sungai Cisadane. Selain mengeluarkan bau tidak sedap, pabrik tersebut juga selalu terdengar suara bising yang mengganggu warga sekitar saat sedang beroperasi.

Pasalnya, saat dikonfirmasi Srikaton selaku pemilik pabrik pembuatan bahan thinner tersebut mengatakan, kalau sebelumnya bukan punya saya, kalau mengenai perizinannya hanya sampai di lingkungan sekitar saja sampai ke desa.

“Sebelumnya bukan punya saya, kalau untuk perizinannya hanya lingkungan sekitar saja, dan yang bekerja juga warga sekitar”, ucapnya saat di temuin awak media di lokasi.

Warga Pondok Dadap, Desa Kedaung Barat, yang enggan disebutkan namanya, ia selalu mendengar suara bising setiap kali beroperasi, serta mencium bau menyengat yang berasal dari pabrik thinner tersebut.

“Kalau lagi beroperasi tercium bau tidak sedap dan menyengat sampai membuat sesak nafas, saya khawatir bisa membahayakan keluarga dan warga sekitar,” keluhnya, selasa (29/08/2023).

Masyarakat memiliki hak atas lingkungan yang baik, dan sehat seperti tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1), setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal di lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ditempat yang berbeda, Kepala Desa (Kades) Kedaung Barat Sarnin Ayub saat di konfirmasi melalui pesan Whatsapp terkait izin pabrik pengolahan thinner menyampaikan, saya sedang diluar, konfirmasi aja dengan yang bersangkutan langsung,

“kalau saya tidak mengeluarkan izin bang”, tegasnya melalui pesan aplikasi Whatsapp.

Diduga pabrik pengolahan Thinner tersebut melanggar perizinan sesuai UU 5/1984 tentang perindustrian dan UU 32/2009 tentang lingkungan hidup, sesuai undang-undang tersebut pabrik diwajibkan mengantongi izin usaha dan pengolahan limbah industri.

Sampai berita ini ditayangkan awak media akan mencoba mengkonfirmasi terhadap dinas-dinas terkait.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.