Sabtu, 18 Juli 2026

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Gelar Sosialisasi Penerbitan Paspor Calon Jemaah Haji

NEWSKantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Gelar Sosialisasi Penerbitan Paspor Calon Jemaah Haji

Pristiwanews||TANGERANG- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, menggelar kegiatan Sosialisasi Penerbitan Paspor RI Bagi Calon Jemaah Haji yang berada di Wilayah Kota Tangerang.

Salah satu unit kerja keimigrasian dibawah naungan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Banten, selain berupaya meningkatan kualitas pelayanan, kegiatan ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi, menambah wawasan mengenai pemberlakuan peraturan keimigrasian tentang penerbitan paspor, serta pelaksanaan sistem pelayanan paspor terkait
administrasi, persyaratan, guna memudahkan para calon jemaah haji dalam melakukan proses permohonan paspor nantinya.

” Maka dari itu, puluhan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang berada di wilayah Kota Tangerang turut serta diundang dalam kegiatan sosialisasi ini, diharapkan informasi dari hasil kegiatan ini dapat sampai ke para calon jemaah mereka,” demikian dijelaskan Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, yang diwakili oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Rahmatun Najihah El Hassan.

Usai menyampaikan sambutan dilanjutkan dengan pengisian materi oleh Kasi Haji dan Umroh Kementerian Agama Kota Tangerang, Siti Umroh, sebagai narasumber. “Bagi Jamaah Calon Haji (JCH) yang akan berangkat pada tahun 1443H/2022M harus
memenuhi ketentuan paspor yang berlaku yang sebagaimana diatur oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji
dan Umrah, dimana paspor tersebut harus memiliki 48 halaman dan masa berlakunya minimal sampai
dengan tanggal 3 Januari 2023,” kata Siti.

Rahma berharap agar calon jemaah haji dapat diberangkatkan tahun ini, terlepas dari ada atau
tidaknya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443H/2022M dikarenakan belum ada kepastian resmi
dari pemerintah Arab Saudi. namun kantor Imigrasi Tangerang akan tetap dengan senang hati membantu, melayani, dan memfasilitasi untuk proses penerbitan paspor bagi calon jemaah haji seperti tahun sebelumnya.”Di tahun 2021 lalu dimana Kantor Imigrasi Tangerang telah menerbitkan sebanyak 110 paspor
untuk calon jemaah haji, khususnya wilayah Kota Tangerang,”tutup Rahma.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.