PristiwaNews // MEDAN – Dukung program pemerintah Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas l Medan, Berikan program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) kepada warga binaan, Selasa 12 September 2023.
Kepala Rutan Kelas l Medan Nimrot Sihotang mengatakan, Hak Integrasi setelah melalui proses administrasi warga binaan yang telah memenuhi syarat diperiksa untuk selanjutnya bisa dipulangkan.

“Sebanyak 17 orang warga binaan Rutan Kelas l Medan dipulangkan setelah mendapat program Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat, diantaranya 15 mendapatkan PB dan 2 mendapatkan CB”, ujar Ka. Rutan.
Kebahagian dan keceriaan terlihat di wajah warga binaan yang mendapat program Pembebasan tersebut.

“Saya senang sekali akhirnya bisa pulang menemui dan berkumpul kembali bersama keluarga, Terimakasih kepada Kepala Rutan dan jajaran atas pelayanannya dan program program yang telah dijalankan selama ini”, ucap salah seorang warga binaan.
Kami mengharapkan kepada warga binaan, setelah bebas dari Rutan, bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi di tengah masyarakat.
“Mereka bukan penjahat, mereka hanya tersesat dan belum terlambat untuk bertaubat”, pungkas Nimrot Sihotang.(*)