Rabu, 23 April 2025

Merasa Dirugikan PT Calindo Damai Sejahtera Abadi, Warga Gembor Mencari Keadilan

BREAKINGNEWSMerasa Dirugikan PT Calindo Damai Sejahtera Abadi, Warga Gembor Mencari Keadilan

PristiwaNews | KOTA TANGERANG, – Seorang pria warga Kelurahan Gembor Kecamatan Periuk Kota Tangerang hampir dua puluh tahun berkerja di PT Calindo Damai Sejahtera Abadi diberhentikan sepihak lantaran kelalaian dalam bekerja, Selasa (26/9)

Pasalnya, Rohendi yang disinyalir menjadi korban kedzaliman perusahaan dibidang peleburan aluminium mengatakan kepada awak media, hanya dirinya saja yang diberhentikan dan menanggung biaya kerusakan mesin saat ia bekerja,

” Saya merasa dirugikan oleh pihak PT Calindo karena cuma saya aja yang diberhentikan dan disuruh ganti rugi kerusakan mesin, padahal disitu ada rekan saya tiga orang tapi mereka tetap bekerja. Ini menurut saya engga adil, ” Keluhnya, Saat diwawancarai di depan Kodim 0506/Tangerang, Senin (25/9) Kemarin

Sebelumnya, kronologi kejadian pada beberapa waktu lalu di perusahaan Rohendi, ia sedang memakai mesin peleburan aluminium, secara tiba-tiba mesin tersebut mendadak mati tidak bisa digunakan

Namun ia mengatakan lebih lanjut, mesin tersebut dalam keadaan jarang terawat menjadikan komponen kabel yang rusak,

” Mesin itu udah saya betulin kenapa saya yang harus tanggung jawab sendirian, ini engga fair saya seakan akan terintimidasi dengan PT Calindo, ” Tambahnya

Demi memperjuangkan hak keadilannya, Rohendi melaporkan kepada kantor hukum Mohamed Ali Law Firm untuk dengan Nomor Surat Kuasa : 1202/SKK-MAP/VIII/2023Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Rohendi melalui M. Ali, SH.,MH mengecam pihak perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Pasar Kemis KM 3 Gembor RT 004 RW 02 Kelurahan Gembor Kecamatan Periuk, menurutnya, tindakan yang diberikan telah sangat merugikan kliennya,

” Kerusakan mesin itu bukan semata mata kesalahan dari pak Rohendi, karena yang dibekerja pada waktu itu ada 3 kawan pak Rohendi, kenapa dia yang suruh tanggung jawab sendiri dan dipecat sendiri, ” Ujar dia

Dia juga menambahkan, regulasi perusahaan itu tidak sesuai dengan Undang Undang Ciptakerja maka pihaknya akan mengadu kepada instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) lantaran terkesan seperti jaman perbudakan diera kolonial,

” Tindakan pemberhentian kerja yg diterapkan oleh PT. Calindo menyalahi ketentuan peraturan UU No. 13 tahun 2003 Junto UU Ciptaker serta peraturan teknis lain seperti peraturan menteri. Seharusnya jika memang tidak ada pilihan lain selain harus menerapkan PHK kepada klien kami maka tidak boleh ada pemotongan hak atas pesangon. Jika memang pilihan nya adalah pemotongan maka harus dipotong kan dari gaji bulanan dan karyawan tetap dipekerjakan. Sedangkan ini tidak demikian. Klien kami sudah di PHK dipotong lagi hak pesangon nya. Saya kira ini sudah keterlaluan seperti perbudakan di zaman kolonial. Oleh karena itu Rohendy patut untuk dibela, “

” Jadi saya mohon kepada seluruh aparatur penegak hukum terkait atau dari siapapun yang mempunyai hati nurani bantulah klien kami, ” Pungkasnya

Pengacara dari perhimpunan Peradi Otto Hasibuan itu mengecam akan menindaklanjuti kasus tersebut bilamana kliennya terus mendapatkan ketidakadilan,

” Ketidakadilan ini akan kami sampaikan pada Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas Lingkungan Hidup dan dinas terkait lain agar supaya perusahaan ini di tertibkan, ” Tutupnya

Sejak berita ini di rilis, belum ada pertanyaan resmi dari pihak perusahaan terkait

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.