
PristiwaNews | TANGERANG – Di duga abaikan aspek keamanan dan keselamatan kerja, galian pipa PDAM di sepanjang jalan raya binong abaikan keselamatan pekerja dan pengguna jalan, Selasa (01/03/2022.)

Dari hasil pantauan awak media pristiwa.com pekerjaan galian pipa PDAM terlihat jelas tidak adanya garis pengamanan (policeline) dan minimnya rambu rambu lalin di sekitaran lokasi galian
Kurangnya perhatian dari pihak pelaksana terkait proyek pemasangan galian pipa PDAM minimnya rambu rambu lalin dan tidak ada garis pengaman (policeline) untuk keamanan orang banyak selaku pengguna jalan
Selaku pihak pelaksana yang mengerjakan galian pipa PDAM pengabaikan peraturan menteri pekerjaan umum (Permen PU) no 5 tahun 2014 pasalnya dengan safety atau APD untuk para pekerja dan kontruksi proyek pemerintah sudah di atur oleh PERMEN PU no 5 tahun 2014 tentang pedoman sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (SMK 3) kontruksi bidang pekerjaan umum.
Dengan jelas bunyi dari pasal 4 ayat 1 setiap penyelenggaraan pekerjaan kontruksi pekerjaan bidang umum wajib mereapkan SMK3 kontruksi bidang PU. Pasal 8 ayat 11 penyedia jasa yang telah di tetapkan sebagai pemenang wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 pekerjaan kontruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan
Saat di mintai konfirmasi di lapangan pelaksana D untuk pekerjaan galian pipa PDAM ini silahkan temui ketua media centre binong yaitu hasibuan dan riyan bule karena sudah kami serahkan ke mereka.”katanya.
