PristiwaNews I JAKARTA – Kepala PT Federal International Finance (FIF) Group Pos Rempoa, Kun Muhamad Ramdan menyatakan, tidak ada penyimpangan yang dilakukan karyawan saat melakukan penagihan pembayaran angsuran proses kredit sepeda motor terhadap seorang konsumen berinisila NN.
Sebagaimana diberitakan salah satu media online yang berjudul “Modus Ringankan Angsuran, Oknum Dept Kolektor FIF Rempoa Hendak Perkosa IRT”. Dalam pemberitaan tersebut konsumen NN yang merupakan Ibu Rumah Tangga mengaku dilecehkan bahkan hendak diperkosa oleh oknum karyawan FIF yang mendatangi rumahnya untuk menagih angsuran sepeda motor lantaran telah menunggak selama dua bulan.
Karena itu, dengan adanya pemberitaan FIFGROUP tesebut, kata Kun Muhamad Ramdan merasa perlu meluruskan persoalan ini agar tidak terjadi adanya pembentukan opini yang negatif.
Kun menjelaskan ada beberapa poin klarifikasi yang hendak diluruskan, pertama terkait pernyataan yang menyebutkan NN sebagai korban di dalam pemberitaan tersebut. NN tercatat sebagai istri dari konsumen FIFGROUP Point of Services (POS) Rempoa dengan nomor kontrak 135000838XXX atas inisial nama AR.
“Dalam catatan kontrak tersebut telah mengalami keterlambatan pembayaran angsuran, sehingga dilakukan proses penagihan baik itu melalui telepon maupun kunjungan secara persuasif,” beber Kun.
lanjut dijelaskan Kun, bahwa karyawan yang oleh FIFGRUP dalam menjalankan prosedur operasional, pihaknya selalu mengutamakan implementasi proses penagihan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Dengan demikian, dalam praktiknya perusahaan selalu menekankan proses penagihan dilakukan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan selalu mengedepankan prinsip-prinsip etika serta profesionalitas,”sebut Kun.
Kemudian terkait pemberitaan tersebut, yang menyatakan bahwa oknum karyawan diduga
melakukan pelecehan seksual kepada istri konsumen, FIFGROUP POS Rempoa telah melakukan penyelidikan kepada internal atas dugaan tersebut.
Namun, dalam proses penelusuran yang dilakukan, ungkap Kum tidak ditemukan bukti apapun terhadap tuduhan yang diberikan.
Meski penulusuran internal tidak didapat bukti yang cukup namun kata Kun, FIFGROUP POS Rempoa akan kooperatif dan mendukung segala proses penyelesaian maupun penyelidikan secara hukum yang akan dilakukan oleh NN serta berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih jauh Kun menegaskan bahwa FIFGROUP POS Rempoa tidak pernah mentoleransi segala proses operasional menyimpang dari SOP yang berlaku. “Jika menyimpang SOP kami tidak segan-segan akan menindak tegas keterlibatan internal karyawan terhadap segala bentuk perbuatan, bahkan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana.
Sehubungan dengan kejadian tersebut, Kun menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya konsumen dengan itikad baik untuk memahami serta menjalankan hak dan kewajibannya agar proses kredit yang berjalan dapat selesai sesuai dengan kesepakatan yang telah dilakukan di awal pengajuan kredit.
Kun pun meminta apabila konsumen mendapati adanya perilaku menyimpang yang dilakukan
oleh karyawan FIFGROUP, silahkan menghubungi kanal pengaduan dan layanan servis FIFGROUP melalui whatsapp 0895-21500-343 atau menghubungi 1500-343.
” Tentu kami akan selalu mengedepankan pelayanan yang excellence kepada seluruh konsumen FIFGROUP,” tutup Kun.(*)
