PristiwaNews, Kabupaten Tangerang – Pemerintah Desa Pasir Gadung Kecamatan Cikupa telah bertindak bak seorang Raja, tanpa analisa Akademik terlebih dahulu akibat keputusan sepihak kepada Ketua Rukun Tetangga (RT 01 RW 01 adalah Rangga / Angga
Setelah Awak Media menyusuri informasi yang didapat langsung atas pemberhentian sepihak yang terjadi di Desa Pasir gadung Ketua RT 01 RW 01.
Rangga selaku ketua RT 01 mengatakan,” Beliau membenarkan bahwa pihak Kepala Desa telah di Duga Menganti (RT) yaitu saya dan bahkan RW baru secara aklamasi Tanpa Sebab”ujar Rangga.
“Berawal dari Surat undangan yang diberikan berisi undangan sosialisasi Rw sontak ternyata ada indikasi memberhentikan salah satu ketua Rt dan tidak di situ juga masih ada undangan serta membahas mobil Siaga loh tiba-tiba kok ada berkas penanda tanganan diberikan ke beberapa Rukun Tetangga yang hadir untuk Ketua Rw yang baru..?

” Sontak saya kaget dan bertanya? Apa isi peryataan berkas tersebut jawabannya ikuti saja,ujar Jaro dan saya tidak mau tanda tangan, Ucap Rangga Ketua RT 01
“Lanjut, kami meminta dan menggali kepada Ketua RT 01 Rangga dan kemudian menunjukkan bukti, yang dipegang saat di duga diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa.
Secara hukum birokrasi mengacu kepada SK 141/Kep 05 PSG yang dikeluarkan tanggal 10 November 2021 /2026 telah disahkan oleh pejabat Kepala Desa Pasir Gadung “tutur Ketua RT 01 Rangga.
“Dalam UU No 6 tahun 2016 tentang Desa jika berdasarkan hukum supremasi yang ada”pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa tunduk pada ketentuan diatur dalam menteri dalam Negeri No 83 tahun 2015 perubahan No 67 tahun 2017 pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa dilakukan secara teruji serta terukur bukan atas perasaan suka tidak suka kepada orang tertentu atau ujar kebencian.

“Semestinya berkomunikasi terlebih dahulu dengan Camat selaku tingkat pemerintah daerah pembina kepada Desa, atau Konsul kepada BPMD agar tidak salah dalam mengambil keputusan.
jangan seolah-olah Kepala Desa Sewenang-wenang terhadap peraturan Mendagri atau undang-undang no 6 tahun 2016 dimana letak birokrasi pemerintah jika diabaikan,apakah acuan yang ada bukan salah satu tolak ukur pedoman bagi profesi kepala Desa.