Rabu, 23 April 2025

Satres Narkoba Polres PadangSidimpuan Bekuk Pria Berinisial HMT Terkait Narkoba

NEWSNarkobaSatres Narkoba Polres PadangSidimpuan Bekuk Pria Berinisial HMT Terkait Narkoba

PristiwaNews | Padangsidimpuan – Seorang pria berinisial HMT (39), warga Jalan Alboint Hutabarat kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, tak berkutik saat ditangkap Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan karena hendak melakukan transaksi Narkoba jenis ganja, (16/11/23) kemarin.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH, S, IK, MH Melalui kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar SH kepada wartawan membenarkan penangkapan seorang pria berinisial HMT, berawal dari laporan masyarakat bahwa di suatu lokasi yang berada di jalan Tapian Nauli Kelurahan Ujung Padang, sedang terjadi transaksi Narkotika golongan I jenis Ganja

Personil langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang sesuai informasi dan pada saat tiba di lokasi personil melihat satu pria dengan gerak gerik mencurigakan dengan mengendap endap mendekati lokasi tersebut dan setelah dekat personil melihat laki-laki dan ciri cirinya sesuai dengan informasi dan tanpa menunggu waktu lagi personil langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang di ketahui berinisial HMT.

Setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan terhadap pria tersebut dan personil menemukan barang bukti 1 bungkus plastik assoy berisi narkotika golongan I jenis Ganja yang di sembunyikan tersangka di dalam bajunya, Jelas Jasama.

Saat di interogasi tersangka mengatakan bahwa dirinya memperoleh daun ganja tersebut dari seorang pria berinisial L warga Aek tampang, papar Kasat Res Narkoba

Selanjutnya personil membawa HMT untuk melakukan pengembangan, namun kehadiran personil di duga sudah lebih awal di ketahui yang bersangkutan dan berhasil melarikan diri.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terang Kasat Resnarkoba, pelaku HMT beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Padangsidimpuan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba, paparnya.

Di ruang penyidik Opsnal sat resnarkoba Polres Padangsidimpuan menyerahkan pelaku berinisial HMT dan sejumalah barang bukti pelak antara lain: bungkus plastik assoy berisi Narkotika golongan I jenis ganja seberat 240 (dua ratus empat puluh) gram berikut, 1 unit HP merk Samsung lipat warna merah bersama uang tunai diduga hasil penjualan daun ganja senilai sebanyak Rp. 177.000 selanjutnya untuk di lakukan proses hukum dan pemeriksaan.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.