PristiwaNews // BATU BARA – Belum dua bulan bertugas di Kabupaten Batu Bara, Polres Batu Bara kembali mengamankan 6960 butir ekstasi ,, setelah sepekan sebelumnya aksi kejar kejaran satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil meringkus 2 pria yang membawa 1 kilogram sabu-sabu, Minggu (7/1/24) sore.
“Ini bentuk komitmen polres Batu Bara dalam mmberantas narkoba , ini kita buktikan dengan Kasat Narkoba” Tegas Kapolres.
“Kita kembali berhasil mengamankan inek (ekstasi)
dari 3 (tiga) orang laki laki bernama Aydil Qhomar, Abdurrahman, Sandi Prayoga,di Lingkungan III Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara,
dengan melakukan under Coper sebagai calon pembeli langsung di pimpin Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi, SH , MH, dan personil satnarkoba” Kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika pil ekstasi berjumlah 293 (duaratus sembilan puluh tiga)” pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wib” Terangnya
Prestasi tersebut terungkap dari keterangan press Realise Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH.SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi SH, MH di halaman Satresnarkoba Polres Batu Bara. Jumat (12/1/24)
Selanjutnya dari hasil pengembangan kedaerah Medan tim berhasil melakukan penggrebekan di dalam rumah tersangka inisial A (DPO) saat diperiksa dari kamar pribadinya di temukan BARANG BUKTI:
1 (satu) bungkus plastic bening berisikan 6667 (enam ribu enam ratus enampuluh tujuh ) butir pil ekstasi yang terdiri dari warna merah muda dan warna hijau.
“Kepada tersangka DPO kita akan kejar sampai kemanapun” Kita polres Batu Bara juga sudah melakukan kordinasi dari beberapa polres dengan mengirim data data DPO inisial A” Sebut AKBP Taufiq
Di singgung keterkaitan dengan penangkapan sabu seberat 1 kg beberapa waktu lalu, tidak ada kaitannya, namun pihak Polres masih terus mendalami, kemungkinan para tersangka adalah sindikat yang sama.
Sementara pasal yang dipersangkakan kepada ke 3 pelaku, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman
dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidanaseumur hidup.
Di ketahui dari hasil keterangan Kapolres Ineks atau ekstasi akan di pasarkan di kawasan indrapura, gawad.(eka)
