Selasa, 22 April 2025

Penjualan Obat Keras Marak di Jakarta Timur 

NEWSNarkobaPenjualan Obat Keras Marak di Jakarta Timur 

PristiwaNews | Jakarta Timur – Penjualan obat keras tanpa resep dokter saat ini semangkin marak di wilayah Jakarta Timur, tidak hanya menjelma sebagai pedagang kelontong, mafia obat kerap membuka toko obat berkedok toko kosmetik wanita. 

Toko obat yang berada di jalan Haji Ten rawamangun, Jakarta Timur ini berjarak hanya 100 meter dari sekolah SDN 02 Rawamangun ini sangat meresahkan warga sekitar, banyak para pembeli obat golongan G yang merupakan obat resep dokter ini masih para remaja. 

Obat keras berjenis Aprozolam, Tramadol dan lainnya tersebut dapat mengakibatkan efek memabukan, halusinasi bahkan hilang kesadaran diri. Yang lebih memiriskan hati  toko obat ilegal tersebut berada di daerah pemikiman warga di bilangan Jalan  Haji Ten, RT 005 RW 006, Rawamangun, Jakarta Timur dan tidak jauh dari sekolah dasar 02 Rawamangun. 

Dari tampak depan, toko obat tersebut berkedok toko kosmetik yang menjual alat kecantikan dan keperluan kewanitaan. Namun dalam aksinya tidak ada sama sekali aksi jual beli kosmetik di toko tersebut. Bahkan jika kita lihat secara langsung, kosmetik tersebut terlihat sudah kadaluarsa dan tidak memenuhi standart jual ke konsumen. 

Menurut ketua RT 005, Bapak Udin saat ditemui tim investigasi di lokasi mengatakan, aksi dagang para bandar obat keras tersebut mulai meresahkan warga di lingkungannya, pasalnya banyak pemuda di lingkungan tersebut mabuk obat hingga mulai meresahkan. 

“Ya akibat adanya toko obat itu banyak para pemuda baik dari sekitar daerah haji ten, atau dari daerah lain mulai membeli obat obat itu, mereka jika sudah meminum obat itu seperti mayat hidup, ya seeperti hilang kesadaran,” ucap Udin kepada wartawan, Kamis (11/4). 

Ditambahkan Udin, dia berharap agar kepolisian dan aparatur negara lainnya bertindak tegas, kepada toko obat ilegal. “harapan saya ya ditutup lah mas, jangan tebang pilih, pedagang obat itu sudah menyalahi aturan dan undang-undang seharusnya ditindak tegas kalo perlu ditangkap dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas udin. 

Dari hasil investigasi, diduga kuat para bandar obat keras sudah berkordinasi dengan para oknum penegak hukum, baik dari tingkat Polsek dan Polres. Tidak hanya membekingi bandar obat, para oknum diduga kuat mensuplay obat keras, sehingga para bandar dengan leluasa mendapat pasokan obat golongan G dengan mudah dan menjualnya dengan percaya diri sehingga dapat meraup keuntungan dengan merusak otak dan mental para generasi muda. 

Sudah jelas di atur dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”. Ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Seharusnya para penegak hukum buka mata dengan maraknya peredaran obat keras yang kerap disalahgunakan ini. Pasalnya tidak sedikit pemuda yang hancur masa depannya karena mengkonsumsi obat-obat keras, bahkan dengan mengkonsumsi obat keras, tidak menutup kemungkinan sipelaku mengalami gangguan jiwa, hilang kesadaran, berbuat kriminalitas bahkan hingga bunuh diri. 

Kepala Kepolisian Republik Indonesia seharusnya juga tegas kepada para oknum di jajaran kepolisian yang kerap mencari keuntungan dari para bandar bandar obat keras dan narkoba. Bahkan beberapa oknum secara terang-terangan membantu para bandar dan pengedar obat keras dan narkoba, sehingga mereka dapat leluasa mencari keuntungan, tidak hanya kebal hukum para bandar dan pengedar obat keras ini juga dapat membeli hukum dengan rupiah.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.