Selasa, 22 April 2025

Melintir Setiap Saat Mobil Box Modifikasi Penimbun Solar Subsidi Di Setiap SPBU Sepanjang Jalan Raya Legok, Caringin Sampai Curug

MIGASMelintir Setiap Saat Mobil Box Modifikasi Penimbun Solar Subsidi Di Setiap SPBU Sepanjang Jalan Raya Legok, Caringin Sampai Curug

PristiwaNews | Jakarta – Pemain Solar tak henti hentinya menimbun solar subsidi dengan menggunakan mobil Box dengan modifikasi semakin Maraknya dalam praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab menjadi sorotan masyarakat, seakan aparat penegak hukum (APH) tutup mata, Jumat (19/04/2024)

Salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat pengecoran melalui mobil Box modifikasi tersebut adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Legok, Kecamatan Legok, wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Jumat, (19/04), SPBU No. 34-15813 di Jalan Raya Legok terlihat kerap dikunjungi oleh Mobil Box yang diduga telah dimodifikasi untuk dapat menampung ribuan liter solar bersubsidi. Hal serupa juga terlihat di SPBU No. 34-15801 di Babakan, Kecamatan Legok.

Menurut informasi yang diperoleh dari narasumber, Ujang, pemilik Mobil Box yang telah dimodifikasi tersebut, diduga telah lama melakukan aksinya. Ujang diduga sebagai pemain yang beroperasi di daerah Jabodetabek. Ia dianggap licin dan kebal hukum sehingga sulit tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas mafia solar yang merugikan publik. Kementerian Perdagangan juga diharapkan untuk turun tangan dan menindak SPBU yang bekerja sama dengan oknum pengemudi mobil box.

Pembelian solar sebenarnya telah diatur melalui sistem bar Code untuk menghindari penyalahgunaan, tetapi oknum pengemudi berhasil mengelabui aturan dengan mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) setiap saat.

Tertera jelas peraturan pemerintah terkait BBM bersubsidi jenis solar apabila mendapati Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara (6) enam tahun denda Rp.60 Milyar.

Hingga berita ini ditayangkan pihak SPBU belum dapat dimintai keterangan.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.