Minggu, 15 Februari 2026

PT. Alvindo Trans Mandiri Tidak Mau Menunjukkan LO Diduga Bermuatan 8 Ton Solar Industri Ilegal

MIGASPT. Alvindo Trans Mandiri Tidak Mau Menunjukkan LO Diduga Bermuatan 8 Ton Solar Industri Ilegal

PristiwaNews | TANGERANG – Para mafia pelaku bisnis bahan bakar minyak (BBM) illegal bersubsidi, menggunakan berbagai cara untuk menghindari tangkapan pihak kepolisian.

Seakan Kinerja pihak Kepolisian (APH) Wilayah kabupaten Tangerang dipertanyakan publik. Pasalnya, dugaan Truk Tangki siluman bewarna biru putih diduga milik mafia Solar, bebas berkeliaran diwilayah Kabupaten Tangerang.

Kami sangat menyayangkan sikap dan tindakan (APH) yang diduga ada “main mata” atas hal lancarnya operandi BBM solar itu masuk ke Tangerang Kabupaten Jumaat (22/11/2024)

Sslah satu mobil transporter PT Alvindo Trans Mandiri berisi 8ton (BBM) diduga illegal yang sedang mengirim solar industri ke salah satu Plan coran ke PT.Megah Sarana Beton yang berlokasi di desa Jatake Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang Banten.

Tim awak media yang sedang melintas menanyakan keberadaan mobil tengki tranpoter hijau putih bermuatan BBM solar 8 Ton tersebut ke Plan Coranan tentang surat surat kelengkapan administrasi kendaraan yang melintas, berupa dokumen pengangkutan, Delivery Order (DO) dari angkutan tersebut dan Loading Order (LO) dari PT. Pertamina sementara supir dan kerneknya tidak mau menunjukan dokumen tersebut.

Setidaknya kami awak media sebagai sosial Control Masyarakat ingin mengetahui karena diduga BBM solar illegal bersubsidi akan di jual ke Plan Coran untuk memenuhi kebutuhan di PT.Megah Sarana Beton
Saat tim menanyakan dokumen Loading Order (LO) driver tersebut tidak dapat menunjukan dokumen pengambilan asal usul bbm jenis solar tersebut didapatkan.

“Ican Tim awak media mencari informasi kepada driver yang diketahui bernama Manutar mengatakan ingin mengirim (BBM) dari PT Alvindo Trans Mandiri, ingin mengirim (BBM) solar ke PT.Megah Sarana Beton,” Jelasnya.

Pasalnya Badan usaha dalam melakukan kegiatan pengangkutan agar dilengkapi dengan dokumen kelengkapan, berupa surat pengantar pengangkutan dari perusahaan, Delivery Order (DO) dan Loading Order (LO) PT Pertamina,, dan terdaftar di Status Badan Usaha BPH Migas.

Karena landasan hukum yang diambil saat itu yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Paragraf 5 “Energi dan Sumber Daya Mineral” Pasal 23 Ayat (1.

Dugaan praktik pengiriman Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sedang mengirim oleh truk pengangkut BBM dari sebuah PT. PT Alvindo Trans Mandiri, Kepergok anggota Tim Investigasi media Pristiwa Tv Ch dan Tim media online idetik.id,

Kasus Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak jenis solar Ilegal tanpa izin usaha, khususnya untuk bbm jenis solar bersubsidi sedang marak-maraknya terjadi, upaya pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan bbm solar subsidi (Kapolri ) akan menindak tegas bagi para penimbun mafia (BBM) illegal.

Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja.Selain itu sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022
tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. Pasal 53 Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)

d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).

Hingga berita ini ditayangkan ke media pristiwa Tv Ch dan media online ideti.id akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna menindaklanjuti adanya kegiatan dugaan yang dilakukan mafia solar(*)

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.