Pristiwa News | Kab. Jepara Jawa timur – Maraknya tambang galian C di wilayah desa tanjung kecamatan pakis aji kabupaten jepara yang Diduga tidak mempunyai ijin yang resmi yang masih bebas beroperasi dan seakan-akan tak tersentuh oleh hukum.
Seperti dalam Perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Menghimbau Jajarannya, Polda maupun Polres di Seluruh Indonesia dalam memberantas pertambangan ilegal (ilegal mining). Untuk itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajarannya untuk berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri. caranya dengan tidak segan untuk menindaklanjuti seluruh aktivitas terlarang, misal judi online, tambang ilegal, pungli, dan lain sebagainya (9-2-2025).
Terlihat sangat jelas maraknya Galian C di wilayah desa Tanjung kecamatan pakis aji kabupaten Jepara yang Diduga tidak memiliki ijin resmi tapi masih bebas beroperasi yang seakan-akan kebal oleh hukum. Salah satu tambang galian C di desa Tanjung kecamatan pakis aji kabupaten jepara, yang Diduga tidak mengantongi ijin resmi/ilegal yang masih bebas beroperasi secara terang-terangan. Terlihat dalam pantauan awak media saat kendaraan dum truk keluar masuk dari tambang ilegal tersebut.
Menurut salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya khususnya Rt-37/Rw-02 dukuh watu pelak desa Tanjung menolak keras adanya galian batu di wilayah desa tanjung yang telah beroperasi lagi karena dulu pernah main dan berhenti dan sekarang di musim penghujan malah main lagi.
Kami berharap kepada APH (Aparat Penegak Hukum) Polda Jateng dan Polres Jepara untuk tidak segan-segan menindaklanjuti dan memberikan sanksi yang tegas seperti himbauan dari Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas para pemain tambang ilegal.
Saat pak inggi di konfirmasi lewat w a mengenai galian batu tersebut, pak inggi tidak menjawab mengenai galian batu yang telah beraktifitas di wilayah desa Tanjung kecamatan pakis aji kabupaten jepara.
Dalam Peraturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Selain itu bos tambang batu masuk kewilayah lingkungan menurut warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya, masak masuk wilayah orang tanpa permisi atau izin dulu kepada pemangku wilayah desa tanjung, ucapnya.
Hingga berita ini di tayangkan Awak media akan terus melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait guna penyajian pemberitaan yang berimbang dan Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi selalu memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan koreksinya yang selanjutnya akan ditayangkan pada segmen berita berikutnya.
(Rettim/Jateng)