Selasa, 22 April 2025

Pengunaan Dana BOS SMPN 11 Kota Bumi Tahun 2024 Diduga Tidak Tepat Sasaran

NEWSPengunaan Dana BOS SMPN 11 Kota Bumi Tahun 2024 Diduga Tidak Tepat Sasaran

PristiwaNews l Lampung Utara – Dalam memutuskan kegunaan Dana BOS akan dipergunakan untuk apa,secara Struktural keputusan akhir ada pada Kepala Sekolah,Selasa 25/02/2025

Kegunaan Dana BOS pada SMPN 11 Kotabumi Tahun ,2024 diduga tidak tepat sasaran mengapa demikian,pada realisasi Dana BOS tahap pertama diawal tahun 2024 salah satunya diipergunakan untuk pembelian alat Drumband yang nilainya lumayan besar

Dan keputusan dipergunakannya Dana BOS tersebut diputuskan oleh Kepala Sekolah yang lama Lasina .Dan terhitung April 2024 pindah menjabat Kepala Sekolah SMPN 3 Kotabumi, Sumari Kepala Sekolah SMPN 11 Kotabumi pengganti Lasina dalam keterangannya menyampaikan ” Alat Drumbandnya ada masih didalam bungkus belum dipakai dan saat saya masuk SMPN 11 saya cek Saldo ke Bendahara Sekolah sudah Nol ” Ucapnya Senin 22 Februari 2025.

Dalam mengambil sebuah keputusan pembelian kelengkapan alat Drumband tersebut, apakah telah diperhitungkan dengan matang, mamfaat dan kegunaannya oleh Kepala Sekolah,Lasina beserta jajarannya,karna sudah hampir 1 tahun alat Drumband tersebut belum pernah dipergunakan sama sekali oleh Peserta Didik SMPN 11 Kotabumi,dengan kata lain belum ada manfaat yang nyata misalnya ” Membawa nama harum sekolah dalam suatu perlombaan Drumband tingkat Sekolah Menengah Atas ” Dan mamfaat yang dirasakan lansung oleh Peserta Didik dan Tenaga Didik dalam proses Mengajar dan Belajar.

Semestinya Anggaran untuk pembelian perlengkapan Drumband tersebut dapat dipergunakan atau di Alokasikan untuk keperluan lain yang kegunaan serta mamfaatnya dapat dirasakn langsung oleh Tenaga Didik dan Peserta Didik , diantaranya . Sesuai dengan Permendikbud 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMA Tahun 2021 bahwa Dana BOSP Reguler dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan Pendidikan di sekolah untuk keperluan berikut ini :

1.PENERIMAAN Peserta Didik baru

Berikut ini merupakan contoh kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru :

Penggandaan formulir pendaftaran
Penerimaan peserta didik baru
Publikasi atau pengumuman penerimaan peserta didik baru
Kegiatan pengenalan lingkungan satuan Pendidikan untuk anak dan orang tua
Pendataan ulang peserta didik lama
Kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru.

2.PENGEMBAGAN perpustakaan

Berikut beberapa aspek dalam pengembangan perpustakaan yang dapat dibiayai menggunakan dana BOS regular:

Penyediaan buku teks utama dan pendamping termasuk buku digital
Penyediaan buku nonteks termasuk buku digital
Penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar
Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan.

3.PELAKSANAAN kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

Dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran, beberapa hal yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler antara lain:

Penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran
Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi
Penyediaan aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran
Kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran.
Sementara untuk pelaksanaan ekstrakurikuler beberapa hal yang dapat dibiayai antara lain:

Penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah
Pembiayaan dalam rangka mengikuti lomba
Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.

4.PELAKSANAAN kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran

Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran yang dimaksud di antaranya:

Penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, asesmen nasional
Penyelenggaraan survei karakter, asesmen sekolah, asesmen berbasis komputer dan/atau asesmen lainnya
Pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran di sekolah.

5.PELAKSANAAN administrasi kegiatan sekolah

Adapun contoh pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler adalah sebagai berikut.

Pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh
Pembelian sabun pembersih tangan, cairan disinfektan, masker dan penunjang lainnya
Pembiayaan lainnya yang relevan dalam rangka pemenuhan administrasi kegiatan sekolah.

6.PENGEMBANGAN profesi guru dan tenaga kependidikan

Kegiatan yang dimaksud dalam rangka
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan antara lain:

Pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan
Pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran
Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

7.PEMBIAYAAN langganan daya dan jasa

Pembiayaan langganan daya dan jasa yang dimaksud antara lain:

Pembiayaan listrik, internet, dan air, penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lainnya dalam rangka menjaga kesehatan Peserta Didik dan pendidik
Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemenuhan kebutuhan daya dan atau jasa Satuan Pendidikan.

8.PEMELIHARAAN sarana dan prasarana sekolah

Dalam hal pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah kegiatan:

Pemeliharaan alat pembelajaran, pemeliharaan alat peraga pendidikan
Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan

9.PENYEDIAAN alat multimedia pembelajaran

Penyediaan alat multimedia pembelajaran seperti percetakan atau pengadaan modul, penyusunan modul, dan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Penyediaan alat multimedia bisa juga untuk pengadaan alat keterampilan, bahan praktik, komputer desktop dan/atau laptop yang digunakan dalam proses pembelajaran. Selain itu juga mencakup pengadaan alat multimedia lainnya yang relevan dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

10.PENYELENGGARAAN kegiatan peningkatan kompetensi keahlian

Hal yang dimaksudkan disini dapat berupa kegiatan yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi keahlian satuan pendidikan.

11.PEYELENGGARAAN kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan

Hal yang dimaksudkan disini dapat berupa kegiatan yang relevan dalam rangka mendukung keterserapan lulusan.

12.PEMBAYARAN honor

Untuk pembayaran honor dapat digunakan paling banyak 50% dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Pembayaran honor dapat diberikan kepada guru berstatus bukan aparatur sipil negara, tercatat pada Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Saat ditemui diruang kerjanya Kepala Sekolah.SMPN 3, Kotabumi. Lusina menjelaskan kepada awak media ini “

“( ROFI )

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.