Selasa, 22 April 2025

Proyek Pembangunan Penyiapan Lahan RDF di Bandengan, Jepara Diduga Dihadapkan pada Berbagai Masalah dan Kecam

BencanaProyek Pembangunan Penyiapan Lahan RDF di Bandengan, Jepara Diduga Dihadapkan pada Berbagai Masalah dan Kecam

PristiwaNews | Jepara – Proyek pembangunan penyiapan lahan RDF (Refuse-Derived Fuel) di TPA Bandengan, Jepara, mengalami kritik tajam dan temuan cacat dalam pelaksanaan serta pengawasan. Masyarakat dan pengamat mengemukakan bahwa proyek ini mengandung berbagai masalah, termasuk penggunaan material yang tidak sesuai standar dan proses pengerjaan yang diduga berpotensi merugikan negara.

Proyek tersebut dikerjakan oleh pihak kontraktor yang diduga kini sedang menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap proyek ini, namun hingga kini belum ada kejelasan yang pasti.

Proyek ini seharusnya dimulai dan selesai dalam waktu 75 hari, namun hingga 31 Desember 2024 masih berlangsung. Pemeriksaan yang dijadwalkan oleh BPK seharusnya dilakukan pada 4 Maret 2025, namun kedatangan petugas BPK diduga gagal tidak datang.

Proyek ini berlokasi di Bandengan, Jepara, Indonesia.

Proyek menghadapi kritik karena diduga melanggar standar kualitas dalam penggunaan material, misalnya, penggunaan campuran pasir kali yang tidak memenuhi spesifikasi. Selain itu, pemasangan U-ditch dan bronjong dengan kualitas rendah menambah polemik. Ada kekhawatiran bahwa anggaran negara sebesar Rp 5,5 miliar akan dihambur hamburkan karena disebabkan oleh pelaksanaan yang tidak sesuai rencana dan diduga pengawasan yang lemah.

Proyek ini telah disorot karena adanya dugaan indikasi ketidaksesuaian dalam proses pengangkutan dan pemindahan sampah yang tidak mengikuti rencana kerja yang ditetapkan.Dengan adanya seruan untuk audit ulang dan tindakan hukum, diharapkan APH wajib turun untuk memeriksa pelaksana proyek dan pihak-pihak terkait agar tidak luput dari tanggung jawab atas dugaan korupsi dan mal administrasi.

Dengan sejumlah masalah yang dihadapi, proyek pembangunan lahan RDF di Bandengan diduga menjadi perhatian publik yang berlanjut, dengan harapan terjadinya tindakan tegas untuk mencegah potensi penyimpangan dana negara di masa mendatang.
Sumber: Am/Dk
(rettim/Jateng)

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.