PristiwaNews | BEKASI – Diduga Kepala Desa Jayamulya Tutup Mata Adanya Bangunan di Atas Lahan PU Pengairan Kabupaten Bekasi, Puluhan bangunan liar berupa bagunan kios atau lapak, bangunan Jembatan, bangunan Ruko permanen berdiri di atas saluran irigasi Desa Jayamulya Kecamatan Serang Baru kabupaten Bekasi,
Hasil investigasi pristiwanews menurut informasi masyarakat kios atau lapak di duga bagi masyarakat yang ingin menempati membayar kepada seseorang untuk menggunakan lahan milik Pemda itu Berdasarkan pantauan pristiwanews, Jumat (29/04/2022)

“Salah seorang yang tak mau disebut namanya mengatakan Bagunan itu berdiri di atas bantaran irigasi milik Dinas Pengairan. beberapa bangunan kios serta lapak berdiri semi permanen. Warga Desa Jayamulya Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi yang berjualan di atas sepadan pengairan irigasi membahayakan bagi pengguna jalan,” Ungkap salah seorang warga.
Dalam Hal ini Puluhan bangunan liar berdiri kokoh di sepadan sungai irigasi milik Pemerintah Kabupaten Bekasi ini bertentangan dengan Permen PUPR RI Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, pasal 22 ayat (1),
Sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas untuk bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, tentangan kabel listrik dan telekomunikasi,
Kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai antara lain kegiatan menanam tanaman sayur mayur serta bangunan ketenagalistrikan.
Ketika pristiwa news ingin konfirmasi kepada Kepala Desa Jayamulya Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi Asep Gunawan tidak di temui di kantornya. (*)