PristiwaNews | KOTA TANGERANG, – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Agus Nuryandi kembali digelar di Pengadilam Negeri Kelas 1 Kota Tangerang. Sidang kali ini mendengarkan keterangan dari terdakwa.
Dalam persidangan, Agus membenarkan dirinya mengenal Faris dan Eko yang bertindak sebagai pelapor dalam perkara ini.
“Iya mengenal mereka berdua karena ingin menjalani bisnis,” kata Agus saat memberikan keterangan.
Agus mengatakan, ketiganya menjalani bisnis untuk pengolahan daging. Namun ditengah jalan bisnis tersebut tersendat karena ada beberapa konsumen yang gagal bayar.
“Saat itu kondisi lagi covid. Dan beberapa konsumen mengalami gagal bayar. Sehingga akhirnya saya pun tidak bisa menyelesaikan kewajiban saya kepada Eko dan Faris,” kata Agus.
Meski begitu dia mengatakan sempat memberikan setoran bagi hasil kepada eko dan fariz.
“sudah beberapa kali juga menyerahkan setoran,” jelasnya.
Rencananya, sidang sendiri akan dilanjutkan pada Jumat (25/8) dengan agenda pembacaan tuntutan.