Sabtu, 14 Februari 2026

Aktivis Puncak : KLH Salah Sasaran dan Fokus terhadap penindakan yang terjadi di Puncak sekarang ini.

NEWSHEADLINEAktivis Puncak : KLH Salah Sasaran dan Fokus terhadap penindakan yang terjadi di Puncak sekarang ini.

PristiwaNews || Kami Aktivis Masyarakat Puncak, KWP, Siap Dampingi KLH Menata dan Membenahi Kawasan Wisata Puncak.

Kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang melakukan penyegelan dan pencabutan izin sejumlah usaha wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, memicu gelombang kritik. Kebijakan yang diumumkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dinilai tergesa-gesa, tidak bijak, bahkan dianggap salah sasaran.

Kritik dari Akademisi: Over Acting dan Abuse of Power

Pakar lingkungan IPB University, Prof. Dr. Ricky Avenzora, menilai langkah tersebut terlalu berlebihan dan cenderung pada penyalahgunaan wewenang.

Kebijakan Menteri LH saya kategorikan salah satu bentuk individual over acting dan juga bentuk dari abuse of power,” tegas Ricky saat konferensi pers pra orasi ilmiah, Kamis (18/9/2025).

Menurutnya, keputusan yang diambil justru menimbulkan kerugian signifikan bagi banyak pihak, termasuk masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari sektor pariwisata.

Tidak bijak dan sangat merugikan semua pihak secara signifikan. Apalagi, jumlah pengusaha di Indonesia yang konsisten mengembangkan wisata premium berbasis ekowisata sangatlah sedikit. Eiger adalah salah satunya,” tambahnya.

Suara Masyarakat Puncak: KLH Harus Lebih Fokus dan Tepat Sasaran

Kritik serupa datang dari Karukunan Wargi Puncak (KWP), organisasi sosial dan lingkungan masyarakat di kawasan Puncak. KWP menilai bahwa langkah KLH masih belum menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya.

Seharusnya KLH lebih fokus pada bangunan yang jelas-jelas menyalahi aturan, proyek mangkrak, villa-villa liar di lahan resapan, serta bangunan besar yang tidak memiliki izin sama sekali. Bangunan semacam ini tidak memberikan dampak positif apa pun bagi negara maupun masyarakat,” ujar perwakilan KWP.

Data Kolektif KWP: Bangunan Bermasalah yang Masih Berdiri

BANGUNAN YANG MENYALAHI PERATURAN PEMBANGUNAN:

Resort Mahha DiMeru – Puncak Rd No.km 90, Ciloto, Cipanas, Cianjur

RM. Liwet Asep Stroberi – Jl. Raya Puncak, Tugu Utara, Cisarua, Kabupaten Bogor

Rest Area Gunung Mas – Jl. Raya Puncak – Gadog No.km.87, Tugu Selatan, Cisarua

Hotel milik PT SSP di Sirimpak (pembangunan masif di lahan resapan) – Desa Megamendung, Kabupaten Bogor

Damar Langit Hotel, Cafe and Resort – Jl. Batu Sapi, Batu Layang, Cisarua, Kabupaten Bogor

BANGUNAN MANGKRAK YANG DIBIARKAN TERBENGKALAI :

Bekas Rest Area Riung Gunung – Jl. Raya Puncak, Tugu Selatan, Kabupaten Bogor

Project Pafesta Pasar Cisarua – Jl. Raya Puncak – Gadog No.KM.81, Cisarua, Kabupaten Bogor

Pembangunan Rumah sakit terbengkalai – Jl. Raya Puncak – Cianjur No.566, Cisarua, Kabupaten Bogor

Villa-Villa Liar: Ancaman Serius bagi Lahan Resapan

Selain bangunan bermasalah dan proyek mangkrak, KWP juga menyoroti maraknya villa-villa liar yang berdiri di kawasan tegakan, lereng bukit, dan lahan resapan yang seharusnya menjadi penyangga air utama kawasan Puncak.

Villa-villa liar ini jelas merusak ekosistem. Mereka dibangun di atas lahan kritis dan resapan air, mengorbankan fungsi ekologis yang vital bagi masyarakat luas. KLH harus menaruh perhatian serius pada persoalan ini,” tegas KWP.

Isu Baru: Bangunan Besar Diduga Rumah Sakit Tanpa Izin

Sorotan masyarakat kini juga mengarah pada bangunan besar yang diisukan akan dijadikan Rumah Sakit beralamat Jl. Raya Puncak – Cianjur , Citeko, Kec. Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16750 , tepat di seberang persis RM Sop Janda, samping Klinik Cibulan. Bangunan yang terdiri dari beberapa lantai termasuk basemen penuh tersebut dibangun tertutup dan diduga tidak mengantongi perizinan apa pun.

Belum lama ini, Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Hasilnya, pihak pengelola tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen perizinan bangunan maupun perizinan operasional.

Bangunan sebesar itu berdiri tanpa kejelasan izin, dibangun tanpa resapan, dan jelas berpotensi melanggar tata ruang kawasan. KLH maupun Pemkab Bogor tidak boleh menutup mata. Jika ini dibiarkan, publik akan semakin kehilangan kepercayaan,” tegas perwakilan KWP.

KWP menekankan bahwa persoalan Puncak tidak hanya soal pengusaha atau bangunan semata, tetapi juga keterlibatan pejabat daerah, dinas-dinas terkait, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinilai ugal-ugalan dalam memberikan izin pembangunan.

Banyak izin keluar tanpa kajian dan perhitungan matang. Akibatnya, bangunan besar berdiri di lokasi yang seharusnya dilarang, misalnya di bantaran sungai dan daerah aliran sungai (DAS). KLH jangan hanya menyegel pengusaha, tapi juga harus menindak pejabat pemberi izin yang jelas-jelas melanggar aturan,” tegas KWP.

Baik akademisi maupun masyarakat mendesak KLH untuk mengubah pendekatan penegakan aturan di kawasan Puncak. Penindakan harus berbasis data, menyasar pelanggaran nyata, dan dilakukan secara berkeadilan, Lalu Sekedar informasi tentang Puncak, dan mengingatkan bahwa perusakan kawasan Puncak paling masif justru terjadi di lahan-lahan milik Perhutani. Kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai hutan lindung dan kawasan konservasi kini banyak beralih fungsi menjadi hotel, resort, hingga villa mewah.

KLH harus lebih adil, objektif, dan komprehensif. Jangan sampai fokusnya salah sasaran. Penertiban semestinya diprioritaskan pada bangunan yang benar-benar melanggar aturan, termasuk villa-villa liar dan rumah sakit tanpa izin yang sudah terbukti melanggar, dan tidak Kalah Penting, dan sekedar informasi dari kami, bahwa Kerusakan terbesar justru di lahan Perhutani. Banyak hutan produktif dan kawasan tegakan yang dialihfungsikan secara semena-mena. KLH jangan hanya menyegel usaha resmi, tapi harus berani menindak para pihak yang jelas-jelas merusak kawasan hutan negara.” tutup tegas KWP.

Publik kini menunggu langkah lanjutan dari KLH: apakah berani menindak tegas semua pelanggaran tata ruang di Puncak tanpa pandang bulu, atau justru hanya menyasar pihak tertentu yang pada akhirnya menimbulkan kontroversi serta polemik baru dipuncak.

Reporter/Red

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.