PristiwaNews | Pasaman Barat – Aliansi Mahasiswa & Masyarakat Pasaman Barat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Polres Pasaman Barat, Kamis (22/10/2026).
Massa menuntut kejelasan penanganan perkara Laporan Polisi Nomor LP/B/138/VII/2025/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 20 Juli 2025, terkait dugaan tindak pidana terhadap ketertiban umum sebagaimana Pasal 160 KUHP.
Dalam aksi itu, massa juga menyuarakan dugaan pembekingan tambang ilegal yang dinilai memporak-porandakan tanah Pasaman Barat.
Aksi dimulai dengan arak-arakan dari lampu merah menuju Kantor Polres Pasaman Barat. Sekitar 70 orang massa dari unsur mahasiswa dan masyarakat berjalan membawa spanduk dan poster, diiringi mobil komando dan pengeras suara.
Setibanya di lokasi, massa bergantian berorasi selama sekitar satu setengah jam, menyampaikan tuntutan dan menunggu Kapolres Pasaman Barat keluar menemui mereka. Setelah itu hujan turun dan mengguyur massa aksi. Meski kehujanan, massa tetap bertahan menunggu kedatangan Kapolres selama kurang lebih 30 menit, tetapi Kapolres tidak juga hadir.
Dalam tuntutannya, massa mendesak Polres Pasaman Barat mempercepat proses hukum atas perkara tersebut terhadap saudara Tegar dan menetapkan tersangka dalam waktu 3 x 24 jam. Menurut massa, perkara itu belum menunjukkan kejelasan penindakan sehingga belum memberikan kepastian hukum bagi pelapor.
Koordinator lapangan (korlap) aksi, Mulya Hidayat, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap Kapolres yang tidak menemui massa.
“Kami datang dengan tertib dan damai, kami kehujanan menunggu, tetapi Kapolres tidak juga menemui kami. Ini bentuk tidak menghargai aspirasi anak daerah,” tegasnya.
Mulya juga menyampaikan dugaan keterlibatan Kapolres dalam praktik tambang ilegal di daerah tersebut, dan mengaku pihaknya memegang bukti data.
“Kami ini anak kandung Pasaman Barat, tali pusar kami ditanam di tanah ini. Kami tidak terima tanah kami dihancurkan oleh mafia tambang. Kami menduga Kapolres yang membeking tambang ilegal di Pasaman Barat, dan kami memegang bukti data,” ujarnya.

Di akhir aksi, massa menyatakan sikap dengan membacakan kembali isi tuntutan.
Mereka menegaskan akan kembali turun dengan gelombang massa yang lebih besar jika tuntutan tidak dipenuhi.
Massa juga menyatakan akan melaporkan Kapolres Pasaman Barat ke Propam Mabes Polri dengan membawa bukti data yang mereka pegang, serta meminta agar yang bersangkutan dicopot atau dimutasi dari jabatannya.
“Ini kami tekankan kembali: kami akan turun dengan massa yang lebih besar, dan Kapolres Pasaman Barat akan kami laporkan ke Propam Mabes Polri,” tegas Mulya.
Massa kemudian membubarkan diri dengan tertib. Sesuai surat pemberitahuan, aksi berlangsung damai, tidak anarkis, dan tidak mengganggu ketertiban umum.
