PristiwaNews, Tangerang – Muhamad Bahriel Zamzamy, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang, menyoroti rencana dan arah kebijakan Pemerintah Kota Tangerang terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 dan 8 Tahun 2005. Kedua perda tersebut selama ini menjadi landasan pengendalian peredaran minuman keras (miras) dan praktik prostitusi di wilayah Kota Tangerang.
Dalam keterangannya, Bahriel menegaskan bahwa revisi perda tidak boleh dimaknai sebagai pintu masuk untuk melegalkan miras dan prostitusi. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi bertentangan dengan nilai moral, sosial, dan tujuan hukum daerah yang berorientasi pada perlindungan ketertiban umum serta kesejahteraan masyarakat.
“Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 lahir sebagai instrumen hukum untuk menjaga ketertiban sosial dan melindungi masyarakat dari dampak negatif miras dan prostitusi. Revisi seharusnya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, bukan justru memberi ruang legalisasi,” ujar Bahriel.
Bahriel menjelaskan, dari perspektif hukum tata pemerintahan daerah, pemerintah kota memiliki kewenangan melakukan pembaruan regulasi, namun kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan asas kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan. Revisi regulasi, lanjutnya, wajib selaras dengan norma hukum yang lebih tinggi serta aspirasi masyarakat Kota Tangerang yang dikenal menjunjung nilai religius dan budaya lokal.
Bahriel juga menyoroti potensi dampak sosial apabila miras dan prostitusi dilegalkan melalui perubahan regulasi. Ia menilai kebijakan semacam itu dapat meningkatkan risiko gangguan ketertiban umum, kriminalitas, serta masalah kesehatan dan sosial, khususnya bagi generasi muda.

“Pemerintah daerah seharusnya fokus pada pendekatan preventif dan rehabilitatif, seperti edukasi, pemberdayaan ekonomi, serta penegakan hukum yang konsisten.
Legalisasi bukan solusi jangka panjang bagi persoalan sosial,” tegasnya.
Sebagai mahasiswa hukum, Bahriel mendorong agar proses revisi perda dilakukan secara transparan dan partisipatif dengan melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, dan organisasi keagamaan. Menurutnya, partisipasi publik merupakan elemen penting dalam pembentukan peraturan daerah yang demokratis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Bahriel berharap Pemerintah Kota Tangerang tetap berkomitmen menjaga nilai moral dan ketertiban sosial dalam setiap kebijakan yang diambil. “Pemkot Tangerang tidak boleh melegalkan miras dan prostitusi dalam bentuk apa pun.
Revisi perda harus menjadi sarana penguatan perlindungan masyarakat, bukan pelemahan,” pungkas Bahriel.
Dengan adanya sorotan dari kalangan akademisi, diharapkan kebijakan revisi Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 dapat diarahkan pada tujuan awal pembentukannya, yakni menciptakan Kota Tangerang yang aman, tertib, dan berkeadilan bagi seluruh warganya.
(Bob Fallah)
