Selasa, 22 April 2025

Bea Cukai Bandara Sukarno Hatta Musnahkan Barang Milik Negara Seharga 3 Milyar

BREAKINGNEWSBea Cukai Bandara Sukarno Hatta Musnahkan Barang Milik Negara Seharga 3 Milyar

PristiwaNews | TANGERANG – Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo memimpin langsung pemusnahan dan serah terima atas Barang Milik
Negara (BMN) senilai Rp 3 Miliar yang berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai yang dilakukan
pada tahun 2022.

Pemusnahan BMN yang di gelar di Area Parkir Gedung B, KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis (16/3/2023).

Pemusnahan juga disaksikan para pemangku kepentingan dan pihak-pihak terkait sebagai bentuk transparansi penyelesaian atas barang hasil tegahan yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya atau dilarang pemasukannya ke Indonesia.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan dari pemusnahan ini, negara mampu meminimalisir dampak kerusakan kesehatan masyarakat, gangguan ketertiban dan keamanan, serta menjaga stabilitas perekonomian dan industri barang sejenis di dalam negeri.

Photo : Pemusnahan barang Milik Negara bea cukai bandara Sukarno Hatta

“Pada hari ini, Bea Cukai melakukan
pemusnahan atas Barang Milik Negara atau BMN bernilai Rp 3 Miliar. BMN yang dimusnahkan kali ini
terdiri atas 152.972 batang hasil tembakau, 1.639 pcs HPTL berupa pods vape, 853 botol/450 liter
MMEA, 195 kg HPTL berupa tembakau molases, 267 unit telepon genggam, 357 pcs spare part senjata, 40.000 butir proyektil peluru, 786 pcs obat jenis salep, 163 pcs barang pornografi, dan 2 Kg barang dari sarang walet,”ungkap Gatot.

Lanjut Gatot mengatakan, BMN ini merupakan barang yang tidak diselesaikan kewajiban
kepabeanannya dan atau tidak dipenuhi ketentuan larangan pembatasannya ketika diimpor melalui
Bandara Internasional Soekarno-Hatta serta terdapat barang-barang yang komoditinya memang dilarang pemasukannya ke Indonesia.” Jadi barang barang yang kami musnahkan barang yang tidak memenuhi ketentuan sehingga berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang dikirim baik melalui mekanisme pengiriman melalui kargo pesawat maupun melalui barang bawaan
penumpang.” ungkap Gatot didampingi jajarannya.

Gatot pun memberikan apresiasi kepada para petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta yang telah menggelar
pemusnahan ini sesuai ketentuan yang berlaku serta senantiasa meningkatkan pengawasan melaluikegiatan intelijen dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Melalui pemusnahan ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta turut juga menyerahterimakan Barang yang Dikuasai oleh Negara (BDN) atas barang Lartas (Larangan dan Pembatasan) yang termasuk dalam kategori quarantine concern ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. BDN yang
diserahterimakan berupa 8 pcs barang berupa potongan gading dan 12 pcs barang berupa tanduk hewan diserahterimakan kepada Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta. Sedangkan 2.824 pcs barang berupa serangga jenis kumbang dalam kondisi diawetkan, 42 pcs barang berupa lipan
dalam kondisi diawetkan, 15 pcs barang berupa bagian kerangka hewan, 4 pcs barang berupa taring babi hutan diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam.

Gatot menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai Soekarno-Hatta dalam mengawasi lalu lintas barang impor atau ekspor melalui bandar udara internasional, yang dibawa baik melalui barang bawaan penumpang maupun barang kiriman guna mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan negara, sekaligus upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif.

” Kami juga melakukan serah terima barang hasil penindakan berupa gading dan produk hewan ke Balai Karantina Hewan dan Balai Konservasi Sumber
Daya Alam sebagai bukti sinergitas kami yang baik antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan
semua instansi terkait.” tutup Gatot. (*)

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.