PristiwaNews | Papua – Bupati Yapen Cyfrianus Yustus Mambay dilaporkan beberapa partai ke Bawaslu Kabupaten Yapen karena dinilai telah diduga melakukan pelanggaran pemilu. Kelima partai yang melakukan pelaporan adalah PPP, Garuda, Nasdem, Demokrat dan PKN.
Pelaporan tersebut berdasar surat gang berada didalam grup WA Change Agent Yapen, dimana saat itu saudara marten Ayomi membagikan Surat DPD PDIP Papua Nomor 417/IN/DPD-04-C/VIII/2023 tanggal 22 Agustus perihal usulan perpanjangan masa jabatan penjabat Bupati Yapen.
“Adanya surat tersebut menujukan dalam melaksanakan tugasnya Penjabat Bupati Yapen Cyfrianus Yustus Mambay dalam melaksanakan tugasnya sangat tidal netral dan berpihak kepada salah satu peserta pemilu dalam hal ini PDIP,” kata Caleg Demokrat Jhon Wenehen dalam keterangannya.
Jhon menilai, Bupati Yapen dinilai telah melanggar ketentuan peraturan UU tentang disiplin pegawai negero sipil sesuai Permendagri nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
“surat surat tersebut menimbulkan ketidakpercayaan politik peserta pemilu di kabupaten Yapen atas netralitas dan integritas,” tegasnya.
Dilanjutkan Jhon berdasar pasal 2 huruf f UU Nomor 5 tahun 2004 tentang ASN bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan manapun .
“oleh karenanya kami meminta kepada bawaslu kabupaten Yapen untuk segera menindaklanjuti laporan kami sesuai perundang-perundangan yang berlaku,” tegasnya.
Mantan Koordinator Jokowi Center ini juga meminta kepada Presiden Jokowi, khususnya Mendagri Tito untuk menunjuk penjabat yang netral.
“Pilih penjabat yang netral sehingga nantinya penjabat ini tidak akan menyalahgunakan kekuasaannya,” ucapnya.
Dilanjutkan Jhon dia juga mengimbau kepada penjabat gubernur Papua Ridwan Rumasukun untuk mengingatkan para apartur Sipil Negara untuk menjaga netralitasnya sebagai ASN.