PristiwaNews | Depok .- Penataan saluran drainase lingkungan jalan kampung kupu RT 02 RW 05 kelurahan Rangkapan jaya , kecamatan Pancoran Mas kota Depok diduga langgar aturan yang ada, semua pekerja dari luar daerah kota Depok bahkan pelanggaran udang-udang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ditiadakan, begitu juga peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 dan /atau peraturan presiden nomor 70 tahun 2012 tidak dipatuhi.
Berdasarkan peraturan Walikota (Perwal) Depok Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Salah satu point pentingnya adalah Proyek Pokmas diharapkan melibatkan partisipasi masyarakat setempat (warga kelurahan/desa) secara langsung dalam pelaksanaan pekerjaan. Penggunaan pihak ketiga (kontraktor) dimungkinkan hanya jika warga setempat tidak bersedia atau tidak mampu melaksanakannya.
Hal tersebut bertolak belakang dengan pekerjaan saluran drainase yang berlokasi di RT 02 RW 05 kelurahan Rangkapan jaya, yang seharusnya dilaksanakan oleh Kelompok masyarakat (pokmas) namun dalam pantauan awak media bahwa pekerja dari luar daerah kota Depok, padahal proyek tersebut menurut narasumber warga setempat bahwa proyek tersebut dari kelurahan

Ketika awak media mengkonfirmasi ke pekerja , para pekerja tidak satupun warga kelurahan Rangkapan jaya bahkan pekerja mengatakan mereka berasal dari luar kota Depok Dan ketika ditanyakan perihal gaji, pekerja mengungkapkan mereka kerja borongan tanpa merinci berapa nominal yang didapatkan dari hasil pekerjaan.
Menurut informasi yang di dapat, pekerjaan pokmas tersebut dilakukan tanpa melibatkan warga sekitar. Serta disangsikan perihal perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Perda yang berlaku, dikarenakan para pekerja mesti terdata dikelurahan agar bisa mendapat jaminan kecelakaan kerja.
Awak media menyambangi kantor kelurahan Rangkapan jaya untuk mengkonfirmasi lurah, terkait proyek pokmas yang telah melanggar undang-undang, peraturan walikota dan peraturan presiden, “namun Lurah Rangkapan jaya tidak pernah bisa ditemuin, saat ditanya, staf kelurahan mengatakan bahwa lurah lagi ada acara ujarnya kepada awak media . By . Team
