PristiwaNews, DENPASAR – Dugaan pelanggaran hukum kembali mencoreng institusi kepolisian. Seorang oknum anggota Polres Gianyar diduga menguasai sebuah mobil Honda HR-V warna putih dengan nomor polisi palsu, yang belakangan diketahui memiliki persoalan pembiayaan dengan pihak perusahaan finance.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, mobil HR-V tersebut ditemukan di area parkir Pantai Sanur. Saat didatangi pihak perusahaan pembiayaan (finance), kendaraan itu diketahui dikendarai oleh seorang perempuan. Kepada pihak finance, perempuan tersebut mengaku bahwa mobil HR-V itu milik kakaknya yang merupakan anggota Polres Gianyar.
Temuan ini langsung memicu upaya penyelesaian dari pihak finance. Mereka kemudian berinisiatif melakukan mediasi terkait status kendaraan yang diduga bermasalah tersebut. Namun, proses penyelesaian justru berjalan berlarut-larut dan penuh ketidakpastian.
Beberapa jam setelah mobil diketahui keberadaannya, seorang oknum anggota Polres Gianyar menghubungi pihak finance Artha Kesuma Anggota Buser Polres Gianyar, Alih-alih memberikan kejelasan, komunikasi tersebut disebut hanya berisi janji-janji tanpa realisasi, bahkan pihak finance diminta untuk “menarik sendiri” kendaraan tersebut.

Pihak finance mengaku menunggu berjam-jam tanpa kejelasan penyelesaian. Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat kendaraan tersebut diduga menggunakan nomor polisi palsu, yang notabene merupakan pelanggaran serius terhadap hukum.
Pengakuan Oknum Polisi
Awak media kemudian berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada salah satu oknum anggota Polres Gianyar, Brigpol Komang Juliantika, anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gianyar.
Dalam keterangannya kepada awak media, Brigpol Komang mengakui bahwa mobil HR-V warna putih dengan nomor polisi palsu tersebut memang berada dalam penguasaannya. Ia menjelaskan bahwa kendaraan itu dibeli melalui jalur “leting” di Jawa, dan mengaku tidak mengetahui adanya masalah hukum terkait mobil tersebut.
Komang juga menyampaikan alasan pembelian mobil tersebut karena kondisi keuangan yang sedang terhimpit.
Namun pengakuan tersebut justru menimbulkan pertanyaan serius:
Bagaimana mungkin seorang aparat penegak hukum menguasai kendaraan dengan identitas palsu, tanpa melakukan pengecekan legalitas yang memadai?
Analisis Dugaan Pelanggaran Hukum
- Dugaan Penggunaan Nomor Polisi Palsu
Penggunaan atau penguasaan kendaraan dengan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) palsu merupakan tindak pidana serius.
Pasal 263 KUHP
Pemalsuan surat, termasuk pelat nomor kendaraan.
Ancaman pidana: penjara hingga 6 tahun
Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Menggunakan kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi TNKB yang sah.
Ancaman pidana: kurungan 2 bulan atau denda hingga Rp500.000
- Dugaan Penguasaan Barang Bermasalah (Mobil Bodong / Bermasalah Finance)
Jika kendaraan tersebut masih dalam status pembiayaan dan dikuasai tanpa penyelesaian dengan pihak finance, maka dapat mengarah pada:
Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
Ancaman pidana: penjara hingga 4 tahun
Apalagi bila terbukti ada upaya menghindari kewajiban atau tidak kooperatif dalam penyelesaian.
- Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri
Sebagai anggota Polri, oknum tersebut juga berpotensi melanggar:
Peraturan Polri tentang Kode Etik Profesi Polri, antara lain:
Bertindak tidak jujur
Menyalahgunakan status sebagai aparat
Perbuatan yang mencoreng kehormatan institusi
Sanksi etik dapat berupa:
Teguran keras
Penempatan khusus (patsus)
Demosi jabatan
Hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bila terbukti berat
Sorotan Publik: Aparat Seharusnya Jadi Teladan
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum aparat penegak hukum, yang seharusnya menjadi contoh dalam ketaatan hukum, bukan justru berada di barisan pelanggar.
Alasan “tidak tahu” dan “terhimpit keuangan” tidak dapat serta-merta menghapus tanggung jawab hukum, terlebih bagi seorang anggota Reskrim yang setiap hari bergelut dengan perkara pidana.
Publik kini menanti:
Langkah tegas Propam Polda Bali
Penegakan hukum yang transparan
Tidak adanya perlakuan khusus atau perlindungan institusi
Kasus dugaan penguasaan mobil bodong bernopol palsu ini menjadi ujian serius bagi komitmen Polri dalam bersih-bersih internal. Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke dalam, maka kepercayaan publik akan terus terkikis.
Penanganan kasus ini harus terbuka, objektif, dan profesional, agar supremasi hukum benar-benar berdiri di atas keadilan, bukan seragam.
Catatan: Semua pihak tetap harus dihormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap.
(Red & Team)
