PristiwaNews |Tangerang~ Diduga oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Legok, Polres Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, diduga melakukan pemerasan terhadap warga. Dugaan ini mencuat setelah korban menceritakan tindak pemerasan yang dialaminya, Sabtu (05/04/ 25)
Menurut informasi yang beredar, oknum anggota polisi inisiial (An) dan inisial (Zk) tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih sebagai “uang damai” atas suatu perkara hukum yang tengah ditangani
Korban menceritakan didepan Awak media kejadian yang dialami terjadi pada tanggal (22/01/25) dimana korban inisial (AW) ditangkap di wilayah parungpanjang oleh anggota reskrim polsek Legok namun tidak ada barang bukti (sabu) yang dituduhkan
“Saya di tangkap sama pak (An) dan (Zk) anggota reskrim polsek Legok dan satu lagi cepu namanya Paul saya ditangkap tapi tidak ada barang bukti sempat kita berhenti di steam mobil saya di minta uang tebusan 5 juta namun saya tidak mau”
“Lanjut (AW) terus saya langsung di bawa ke polsek Legok dan dijebloskan ke sel tahanan reskrim HP saya disita pun disita sama Anggota posisi tersebut”
“Dua hari saya di tahanan Polsek Legok tidak di BAP, tes urine pun tidak tahu-tahu istri saya datang malam hari bawa uang 25 juta total Uang yang di Terima oleh oknum Anggota tersebut sebanyak 32,5 juta ( tiga puluh dua koma lima juta rupiah) saya 25 juta sisanya temen saya (Sd) 5 juta dan (k) 2,5 juta” Jelas (AW) dikantor Redaksi bersama Sabtu, (05/04/25).
Awak media berusaha untuk konfirmas ke polsek Legok, dan di Terima oleh kanit Reskrim polsek Legok, Polres Tangerang Selatan
” Ini kan kejadiannya sudah lama bang sedangkan saya dan kapolsek baru disini, jadi terkait dengan kasus tersebut kami tidak tahu menahu” Pungkasnya Senin, (07/04/25)
Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik dan telah menarik perhatian masyarakat. Diharapkan menjadi atensi Propam Polri Presisi menindak tegas para oknum anggota Polri yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik
Dari kasus ini oknum anggota dari pihak kepolisian diduga kuat telah melanggar ketetapan presiden tentang 8 PROGRAM ASTACITA yang di canangkan oleh Presiden Prabowo Subianto, dan semakin memperburuk citra Kepolisian Republik Indonesia dimata masyarakat. (*)