PristiwaNews | Parung Panjang, Kabupaten Bogor – Dari hasil pantauan Media, terlihat warga yang datang ke salah satu toko penjual obat di Kampung Cibunar Koko Proeh RT01/05, Desa Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. (14/2/2025).
Warga yang datang ke salah satu toko obat hampir setiap hari dan cukup ramai untuk membeli obat ditoko obat tersebut, tetapi nampak terlihat toko obat tersebut tidak memasang papan nama tokonya, dan menurut keterangan warga sekitar, toko obat itu sudah cukup lama beraktivitas.
Dengan adanya laporan dari masyarakat, di harapkan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor untuk segara turun melakukan pengecekan terhadap penjual toko obat tersebut karena di sinyalir penjual obat tersebut diduga tidak mengantongi izin dan dari tempat toko tidak ada papan nama apotik sebagai mana mestinya penjual obat apotik
Menurut Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang obat dan dokter adalah UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. UU ini mengatur tentang kesehatan, termasuk perbekalan kesehatan, ketahanan kefarmasian, dan alat kesehatan.
