Minggu, 15 Februari 2026

Diduga Penjual Obat Tidak Mengantongi Izin Diharap Dinkes Kabupaten Bogor Untuk Segera Melakukan Pengecekan

NEWSDiduga Penjual Obat Tidak Mengantongi Izin Diharap Dinkes Kabupaten Bogor Untuk Segera Melakukan Pengecekan

PristiwaNews | Parung Panjang, Kabupaten Bogor – Dari hasil pantauan Media, terlihat warga yang datang ke salah satu toko penjual obat di Kampung Cibunar Koko Proeh RT01/05, Desa Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. (14/2/2025).

Warga yang datang ke salah satu toko obat hampir setiap hari dan cukup ramai untuk membeli obat ditoko obat tersebut, tetapi nampak terlihat toko obat tersebut tidak memasang papan nama tokonya, dan menurut keterangan warga sekitar, toko obat itu sudah cukup lama beraktivitas.

Dengan adanya laporan dari masyarakat, di harapkan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor  untuk segara turun melakukan pengecekan terhadap penjual toko obat tersebut karena  di sinyalir penjual obat tersebut diduga tidak mengantongi izin dan dari tempat toko tidak ada papan nama apotik sebagai mana mestinya penjual obat apotik

Menurut Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang obat dan dokter adalah UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. UU ini mengatur tentang kesehatan, termasuk perbekalan kesehatan, ketahanan kefarmasian, dan alat kesehatan.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.