Rabu, 23 April 2025

Diduga Proyek Perencanaan Perumahan Tidak Berijin Lingkungan, Menjadi Polemik Warga Setempat Desa Jagabaya, Parungpanjang Bogor

PemerintahanDiduga Proyek Perencanaan Perumahan Tidak Berijin Lingkungan, Menjadi Polemik Warga Setempat Desa Jagabaya, Parungpanjang Bogor

PristiwaNews | Parungpanjang, Kab. Bogor – Terkait dengan adanya proyek di wilayah Desa Jagabaya, Kampung Masjid RT 003 RW 001, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, warga mempertanyakan izin lingkungannya. (14/2/2025)

Menurut keterangan warga yang tidak mau disebutkan namanya, selain izin persetujuan lingkungan warga, aktivitas kegiatan diproyek tersebut sudah berjalan hampir sepuluh hari bahkan ada lokasi tanah yang digarap tetapi  tanah tersebut oleh warga sekitar sedang ditanami padi, tapi malah diratakan dengan tanah urugan oleh pihak Developer dengan menggunakan alat berat.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa secepatnya warga yang lahannya sedang ditanami sawah produktif kemudian di urug oleh pihak pengembang proyek, tapi tidak ada ganti rugi, kemudian warga akan mengadukan ke pihak terkait khususnya Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kegiatan pengembang proyek mengurug sawah yang sedang ditanami warga tanpa ada nya ganti rugi ini bertentangan dengan program pertahanan pangan yang di gaungkan Presiden Prabowo Subianto dengan nama Asta Cita, salah satunya untuk memprioritaskan penanggulangan kemiskinan dan pertahanan pangan terutama dalam sektor pertanian. 

Perlu diketahui seharusnya pihak pengembang (Developer) harus nya melewati beberapa kepengurusan izin seperti dibawah ini : 

Izin lokasi :

Surat permohonan

Fotokopi KTP pemohon

Akta pendirian perusahaan

Fotokopi NPWP pemohon

Gambar kasar/sketsa tanah yang dimohon dan denah lokasi

Pernyataan kesanggupan memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah/lokasi

Surat pertimbangan teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Izin lingkungan :

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Rekomendasi kelayakan lingkungan dari Dinas yang membidangi Lingkungan Hidup

Izin pemanfaatan lahan :

Izin pemanfaatan lahan di suatu wilayah

Izin pengeringan lahan, jika tanah yang akan dijadikan perumahan merupakan lahan bekas sawah

Izin lain :

Izin rencana umum tata ruang (RUTR)

Izin prinsip

Izin lokasi

Izin badan lingkungan hidup

Izin dampak lalu lintas

Izin pengesahan site plan

Perumahan skala kecil adalah perumahan yang dibangun dengan luas antara 1–25 hektare. Izin perumahan skala kecil dikeluarkan oleh pemerintah Kota atau Kabupaten.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.