PristiwaNews | Parungpanjang, Kab. Bogor – Terkait dengan adanya proyek di wilayah Desa Jagabaya, Kampung Masjid RT 003 RW 001, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, warga mempertanyakan izin lingkungannya. (14/2/2025)
Menurut keterangan warga yang tidak mau disebutkan namanya, selain izin persetujuan lingkungan warga, aktivitas kegiatan diproyek tersebut sudah berjalan hampir sepuluh hari bahkan ada lokasi tanah yang digarap tetapi tanah tersebut oleh warga sekitar sedang ditanami padi, tapi malah diratakan dengan tanah urugan oleh pihak Developer dengan menggunakan alat berat.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa secepatnya warga yang lahannya sedang ditanami sawah produktif kemudian di urug oleh pihak pengembang proyek, tapi tidak ada ganti rugi, kemudian warga akan mengadukan ke pihak terkait khususnya Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kegiatan pengembang proyek mengurug sawah yang sedang ditanami warga tanpa ada nya ganti rugi ini bertentangan dengan program pertahanan pangan yang di gaungkan Presiden Prabowo Subianto dengan nama Asta Cita, salah satunya untuk memprioritaskan penanggulangan kemiskinan dan pertahanan pangan terutama dalam sektor pertanian.
Perlu diketahui seharusnya pihak pengembang (Developer) harus nya melewati beberapa kepengurusan izin seperti dibawah ini :
Izin lokasi :
Surat permohonan
Fotokopi KTP pemohon
Akta pendirian perusahaan
Fotokopi NPWP pemohon
Gambar kasar/sketsa tanah yang dimohon dan denah lokasi
Pernyataan kesanggupan memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah/lokasi
Surat pertimbangan teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Izin lingkungan :
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Rekomendasi kelayakan lingkungan dari Dinas yang membidangi Lingkungan Hidup
Izin pemanfaatan lahan :
Izin pemanfaatan lahan di suatu wilayah
Izin pengeringan lahan, jika tanah yang akan dijadikan perumahan merupakan lahan bekas sawah
Izin lain :
Izin rencana umum tata ruang (RUTR)
Izin prinsip
Izin lokasi
Izin badan lingkungan hidup
Izin dampak lalu lintas
Izin pengesahan site plan
Perumahan skala kecil adalah perumahan yang dibangun dengan luas antara 1–25 hektare. Izin perumahan skala kecil dikeluarkan oleh pemerintah Kota atau Kabupaten.