Kabupaten Tangerang, PristiwaNews – Menyimak adanya dugaan sampah – sampah truk dari luar Kabupaten Tangerang yang sempat viral, dengan adanya disinyalir berita truk sampah dari luar daerah bukan dari Kabupaten Tangerang beberapa minggu lalu.
Secara tupoksi, DPP LSM GPRUKK akan melakukan langkah -langkah gugatan demi tertibnya ketentuan yang tepat.
Hal ini, diutarakan oleh Ketua Umum DPP LSM GPRUKK asep Setiadi di ruangan kerjanya Kantor DPP LSM GPRUKK.
Bertempat, di Jln. Raya Mauk KM 14 Gg. H. Samsudin RT 005 / RW 001 , NO. 75 Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang / Banten
Dirinya mengatakan, kami akan melayangkan surat Somasi kepada pihak terkait yang telah diduga terindikasi mengirim sampah dengan kendaran mobil truck – truck ke Kampung Pulo RT 12 / RW 04 Desa Gintung Kecamatan Kabupaten Tangerang.

” Dimana dugaan pengiriman sampah tersebut, dilokasi tepatnya pada hari Jum’at tanggal 12/07/2024 . ” Jelas Asep Senin 29/7/24
Lebih lanjut Asep Mengucapkan, prihal terkait dugaan Mobil Truck – Truck tersebut terisi sampah yang disinyalir dari luar Kabupaten Tangerang.
” Bahwa Kabupaten Tangerang memiliki Perbubnya tersendiri, prihal pengelolaan sampah dan sampah itu sendiri berasal dari Kabupaten Tangerang dan bukan diduga dari luar ataupun disinyalir dari Tangerang Selatan, ucap asep
Ia menjelaskan, adapun persoalan ini kemungkinan beban bagi masyarakat sekitanya dan disinyalir selain nantinya akan menjadi tumpukan sampah.
Hal ini tidak dibenarkan oleh peraturan yang ada, makanya DPP LSM GPRUKK akan mengambil langkah – langkah gugatan apabila adanya dugaan sampah yang sudah di buang ke lokasi tersebut disinyalir tidak diambil kembali dan dibawa ke tempat semula, Tutup asep
