Kabupaten Tangerang, PristiwaNews – Disinyalir dengan adanya pemberitaan tentang Warga Mekarjaya Sepatan, mengeluh terkait dampak adanya dugaan dumping ilegal dan disinyalir pembakaran limbah sisa produksi.
Maka DPP LSM GPRUKK, Melayangkan surat somasi kepada PT. ARA PUTRA FORTUNA PERKASA dan akan melakukan gugatan.
Dikarenakan adanya dugaan, kegiatan dumping ilegal dan disinyalir pembakaran limbah sisa produksi PT. ARA PUTRA FORTUNA PERKASA diduga terindikasi mengakibatkan pencermaran Lingkungan Hidup.
Hal itu, di utarakan oleh Asep Setiadi selaku Ketua Umum DPP LSM GPRUKK di ruangan kerjanya.
Yang di berlokasi, Jln. Raya Mauk KM 14 kampung Gintung Gang. H Syamsudin RT 005 / RW. 001 No. 75

Dirinya mengatakan, atas adanya dugaan dumping ilegal dan disinyalir pembakaran limbah sisa produksi.
” Kami melayangkan surat somasi kepada PT. ARAPUTRA FORTUNA PERKASA, karena kegiatan tersebut disinyalir terindikasi mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak bagi kesehatan warga. ” Papar Asep Minggu, 27-07 -2024
Lebih lanjut lagi Asep Mengucapkan, bahwa menurut UU NO. 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup.
” Hal ini tidak dibenarkan adanya dugaan dumping, illegal dan pembakaran limbah sisa produksi, maka kami sebagai perkumpulan lembaga Swadaya Masyarakat sesuai dengan tupoksi kami sebagai sosial kontrol.
Dirinya menuturkan, makanya kami mengambil sikap melayangkan Surat Somasi Ke PT. ARA PUTRA FORTUNA PERKASA, dan akan melakukan gugatan sebagai langkah yang tepat dan akurat sebagai sosial kontrol, tutup asep
Hingga berita ini terbit , kami tidak bisa menghubungi pihak terkait dikarenakan tidak ada akses untuk menghubungi intasi pihak terkait.
