Selasa, 22 April 2025

Dugaan Maraknya Pungli di Pasar Lama Kuta Bumi

BREAKINGNEWSDugaan Maraknya Pungli di Pasar Lama Kuta Bumi

PristiwaNews | Kab. Tangerang – Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja (Perumda Pasar NKR) Kabupaten Tangerang dengan sah menutup pasar lama Kuta Bumi pada tanggal 25 Agustus 2023, penutupan itu untuk merevitalisasi pasar sesuai program pemerintah agar masyarakat sekitar dapat berbelanja di tempat yang bersih, aman, tertib, dan nyaman.

Pedagang juga diharapkan dapat meningkatkan omzet, memajukan ekonomi rakyat, dan bersaing dengan pasar modern.

Sementara itu, untuk proses revitalisasi Pasar Kutabumi, Perumda Pasar Niaga Kerta telah menyiapkan TPPS sebanyak 374 los dan 279 kios dengan fasilitas parkir, MCK, mushola, kantor pasar, cold storage, kantor Kepala Pasar, listrik dan air di Desa Gelam Jaya.

Namun tidak demikian yang terjadi, walau pasar lama Kuta Bumi secara resmi ditutup, kegiatan pasar di sana masih tetap berlangsung hingga saat ini, bahkan ironis nya dugaan pungutan-pungutan kepada pedagang disana juga tetap berjalan setiap hari, padahal kegiatan di pasar lama saat ini bisa dikatakan ilegal, karena waktu masa guna bangunan untuk pemakaian ruang dagang dalam pasar yang berlaku selama 20 tahun, telah berakhir.

Diketauhi dari salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya, dugaan pungutan liar yang masih berlangsung di pasar lama Kuta Bumi adalah uang keamanan sebesar 5000 rupiah, untuk kebersihan 3000 rupiah, dan listrik sebesar 2000 rupiah, ditotal perhari pedagang harus mengeluarkan uang 10.000 rupiah, dari sekitar 400 pedagang yang masih bertahan di pasar lama Kuta Bumi. (15/10/23(

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa di pasar lama Kuta Bumi saat ini, ada struktur pengurusan yang ditempelkan di tembok-tembok pasar lama, diketauhi kepengurusan itu berlogokan Koperasi Pedagang Pasar Kuta Bumi atau Koppastam.

Lahan parkiran disana pun diduga bisa menghasilkan pundi-pundi rupiah yang lumayan fantastis nominalnya, pemasukan per-hari dari lahan parkir menurut narasumber, perhari bisa mencapai kurang lebih 600 ribu rupiah.

Kemudian pasca pasar lama Kuta Bumi dinyatakan berakhir perizinan nya pada tanggal 25 Agustus 2023 lalu, ada pungutan dengan bertuliskan untuk pembayaran “Perizinan Pasar Kuta Bumi”, pada tanggal 1 September 2023, dengan nominal satu juta rupiah lengkap dengan kwitansi dan ditanda tangani oleh salah satu pengurus Koppastam.

Perlu diketahui, bahwa Perumda mengeklaim sejak bulan Agustus 2023, Perumda sudah tidak pernah melakukan pungutan apa pun di Pasar Kutabumi, hal ini disampaikan Dewan Pengawas Perumda Niaga Kerta Raharja, Achmad Jamaluddin Beberapa waktu lalu.

Direktur Utama Perumda Niaga Kerta Raharja, Finny Widiyanti S.E MM., mengungkapkan masalah pungutan liar tersebut telah menjadi perhatian kepolisian, khususnya Polresta Tangerang Polda Banten, untuk mengusut tuntas masalah pungutan liar di pasar lama Kuta Bumi. Saat ini Perumda sedang menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian terkait hal tersebut.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.