Pristiwa News | Tapanuli Utara – Viral pemberitaan di beberapa Media Online di Tapanuli Utara, Sumatera Utara, ” ribuan Tenaga Honorer dirumahkan “
Setelah terbit pemberitaan di media Pristiwa News edisi 26 Maret 2025 , dengan Judul, ” Sekira 2000-an PPPK kab. Tapanuli Utara Tak Terdaftar Pada Database BKN ” .
Kemudian para pembaca banyak yang berkomentar, dan Sekretaris BKPSDM Kab. Tapanuli Utara Nokman, ST menghubungi awak Media Pristiwa News lewat Telpon WhatsAppnya Kamis 27 Maret 2025, untuk meminta koreksi pernyataannya yang dimuat di media ini.
Nokman menyampaikan agar isi berita, ” sekitar dua ribuan tenaga PPPK, ” dikoreksi harusnya bukan PPPK tapi dua ribuan honorer do bos.” data honorer yg terdaftar dalam pangkalan data BKN sebanyak 710 orang bukan PPPK yang terdaftar bos,”
Terkait dengan hal tersebut reporter media Pristiwa News mengklarifikasi Kepada Kepala BKPSDM Tapanuli Utara, Rabu 26 Maret 2025, dimana kebetulan ada di Kantor tersebut adalah Sekretaris BKPSDM, Nokman Simanungkalit, ST di Ruang Kemejanya mengatakan, ” ada sekitar Dua ribuan lebih tenaga Honorer tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan yang terdaftar saat ini sekitar 710 orang, Sehingga kondisi tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebut Nokman, ” menurut Surat Edaran Kementerian Dalam Negari Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor: 900.1.1/664/Kedua, yang dikeluarkan pada 14 Februari 2025 lalu hal : Penjelasan terhadap penganggaran gaji bagi PPPK Paruh waktu.
Poin ke-3, yang berbunyi : Dalam hal terdapat Pemerintah Daerah yang mengangkat Pegawai Non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN yang tidak sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan, sebagaimana dijelaskan pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 hal pembayaran gaji bagi Pegawai Non ASN, maka Pemerintah Daerah tidak diperkenankan untuk mengalokasikan pendanaan untuk gaji pegawai Non ASN bersangkutan.
Bagi Pegawai Non ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (Database) pegawai Non ASN pada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, namun masih mengikuti proses seleksi sebagaimana dimaksud Surat Menteri PAN-RB nomor : B/5993/M.SM.01.00/2024 dapat dilakukan pengalokasian Dana Pembayaran gaji pegawai Non ASN dimaksud.
Kemudian Surat Edaran MENPAN-RB Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022, yang dikeluarkan pada 31 Mei 2022 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK) dilingkungan Kementrian/Lembaga Instasi Pusat dan Instansi Daerah, tentang hal, Status Kepegawaian Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dan UU Nomor.20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 66 : Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, dan sejak Undang-undang ini mulai berlaku instansi Pemerintah dilarang mengangkat Pegawai Non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.
Sehingga berdasarkan regulasi tersebut Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 800/0329/5-3.2.1/III/2025 tentang Penyelesaian Pegawai Non ASN atau Nama Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, jadi hal ini adalah murni perintah Undang-undang, ” jadi tidak ada unsur lain, justru Bupati Kita saat ini sedang berupaya bagaimana untuk menanggulanginya, kami barusan selesai Rapat diundang khusus untuk membahas ini, “tegas Nokman.”
Terkait kenapa tidak terdaftar di di pangkalan Data (Database), Nokman mengatakan, ” itu urusan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, kenapa mereka tidak melaporkannya..! Karena merekalah yang mengetahui kondisi kebutuhan tenaga pegawai pada organisasi yang dipimpinnya, dan harus dilaporkan” Sebutnya.