Sabtu, 31 Oktober 2026

JPKPN Menyikapi Kontrol K3 Yang Sering Terabaikan

NEWSBERITA DAERAHJPKPN Menyikapi Kontrol K3 Yang Sering Terabaikan

PristiwaNews | Depok — Ketua DPC Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) Kota Depok, Muhamad Antonius (Anton), menyoroti penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek “Keperluan Mendesak Rehabilitasi Gedung Sekolah Dasar Negeri Kalibaru 6 Depok”, Yang berlokasi di SDN 06 Kalibaru, RT 02/RW 05, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Depok, 24-10-2026.

Proyek yang bersumber dari APBD Kota Depok, Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai pekerjaan sebesar Rp. 326.786.186 (Tiga Ratus Dua Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Seratus Delapan Puluh Enam Rupiah), Pihak Pelaksana yaitu CV. Tubroz Labdagati, dan Konsultan Pengawas dari CV. Greddy N Friends, sertawaktu pelaksanaan selama 45 (Empat Puluh Lima) hari Kalender, tegas Anton.

Saat melakukan pemantauan di lokasi, Anton menegur salah Seorang Pekerja agar menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) ketika bekerja. Perhatian JPKPN terutama tertuju pada aktivitas pekerjaan di bagian atas Gedung Sekolah yang memiliki risiko jatuh dan dapat menimbulkan cedera serius, bahkan mengancam nyawa apabila tidak dilengkapi perlindungan keselamatan yang memadai.

“Keselamatan Pekerja tidak boleh dianggap sepele. Pekerjaan yang dilakukan di ketinggian harus memperhatikan risiko jatuh, menggunakan APD yang sesuai, serta dilengkapi sistem perlindungan yang memadai. Jangan sampai keselamatan Tenaga Kerja diabaikan dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan Uang Rakyat”, Demikian sikap yang disampaikan JPKPN dalam pemantauan tersebut, papar Anton.

Selain persoalan APD, JPKPN juga mempertanyakan keberadaan Mandor atau Penanggung Jawab lapangan dari Pihak Pelaksana. Menurut keterangan dari Seorang Pekerja di lokasi, selama ini yang terlihat berada di lapangan hanya Para Pekerja, sedangkan Mandor disebut tidak ada.

Keterangan tersebut disampaikan di lokasi dan disaksikan oleh Rekan Media yang turut mempertanyakan hal serupa. Pernyataan itu masih perlu dikonfirmasi kepada Pihak Pelaksana, tambah Anton.

Anton juga menyayangkan, bahwa pada saat pemantauan dilakukan, konsultan pengawas dari CV. Greddy N Friends tidak terlihat di lokasi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana pengawasan terhadap mutu pekerjaan, kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis, serta penerapan K3 dijalankan selama proyek berlangsung.

JPKPN menegaskan bahwa tidak terlihatnya Mandor atau Konsultan Pengawas pada saat pemantauan belum dengan sendirinya membuktikan bahwa keduanya tidak pernah menjalankan tugas. Namun, Pihak Pelaksana dan Konsultan Pengawas perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan, penanggung jawab lapangan, serta langkah pengendalian risiko yang diterapkan pada pekerjaan tersebut, tegas Anton.

Secara Regulasi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus memperhatikan ketentuan keselamatan kerja dan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, urai Anton.

JPKPN meminta CV. Tubroz Labdagati segera memastikan seluruh Pekerja menggunakan APD yang sesuai dengan risiko pekerjaan, menyediakan perlindungan jatuh untuk pekerjaan di ketinggian, memastikan adanya penanggung jawab lapangan yang kompeten, serta menjalankan prosedur keselamatan sesuai ketentuan dan dokumen kontrak. Konsultan pengawas juga diminta memastikan pengawasan teknis dan aspek keselamatan dilaksanakan sesuai tanggung jawabnya, pinta Anton.

JPKPN turut meminta Dinas Pendidikan Kota Depok selaku perangkat daerah terkait untuk melakukan pemeriksaan lapangan, mendokumentasikan hasil pemeriksaan, dan memastikan setiap kekurangan untuk ditindaklanjuti. Apabila ditemukan pelanggaran, instansi berwenang diminta menjatuhkan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan kontrak, himbau Anton.

ADVERTISEMENT
Terbaru