PristiwaNews, Tangsel – TUBAGUS APRILIADHI KUSUMAH PERBANGSA, Kabid DLH Tangerang Selatan ditetapkan Kejaksaan Tinggi Banten menjadi tersangka (16 april 2025) dalam kasus dugaan korupsi proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan tahun 2024 dengan nilai kontrak mencapai Rp 75,9 miliar.
Dalam siaran pers Kejati Banten ,
Tubagus menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),
“Kontrak yang disahkan TAKP tidak mencantumkan lokasi pengangkutan dan teknis pengelolaan sampah.

Bahkan, pekerjaan pengelolaan sampah tidak pernah dilakukan oleh penyedia, namun tetap dibayarkan penuh 100 persen,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna dikutip Kamis (17/4/2025).
Tubagus juga diduga tidak melakukan klarifikasi teknis terhadap penyedia, serta membiarkan perusahaan yang tidak memiliki kapasitas dan fasilitas yang memadai menjalankan proyek besar tersebut.
Tubagus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tubagus ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.