PristiwaNews | Tapanuli Utara, –
Simpang siur informasi seputar lokasi, Gudang PT. Putri Prima Citra (PPC) apakah lokasinya di Tarutung atau di Sibikke Pangaribuan, yang mana merupakan salah satu Distributor Pupuk Bersubsid di Kab. Tapanuli Utara, dengan Kuota/jatah sebanyak 6 Ribu Ton pada musim tanam tahun 2025 ini untuk wilayah kecamatan Garoga dan kecamatan Simangunban.
Sekaitan dengan hal tersebut reporter media Pristiwa News mengkonfirmasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Tapanuli Utara, Jonner Nababan, Jumat 7 February 2025 lewat Pesan WhatsAppnya, tidak memberikan jawaban alias bungkam, hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi.
Berikut petikan konfirmasi: ” Selamat pagi Pk Kadis…
Ijin konfirmasi… seputar PT. PPC sebagai Distributor Pupuk Bersubsid yang baru di Tapanuli Utara, ijin apa yg dikeluarkan oleh dinas DPMPTSP…?
Sesuai dengan permohonan izin yang disampaikan oleh PT. PPC dimana lokasi/tempat gudang penyimpanan Pupuk Bersubsidi tersebut..?
Apakah PT. PPC sudah sesuai dengan surat Keputusan Bupati Tapanuli Utara No. 505 Tahun 2021 tentang standar pelayanan penyelenggaraan perizinan berbasis resiko..? “
Anggota DPRD Kab. Tapanuli Utara dari Partai Hanura Parsaoran Siahaan Ketika diminta tanggapannya terkait Pejabat yang tadak mau memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Publik, mengatakan ” Mekanisme prosedur harus jelas dan transparan dan sesuai regulasi yang ada, Pemangku kepentingan seperti kadis pertanian, PPL dan Perizinan mampu memberi jawaban ke masyarakat dan media.
Bukan tidak mengangkat telepon (hp) dan tidak menjawab masyarakat dan media, Pejabat itu harus bisa mampu memberikan informasi seluas-luasnya dan bila tidak mampu jangan menjadi pejabat, sebutnya kepada awak media ini Jumat, 7 February 2025 lewat Pesan WhatsAppnya.
Lanjut Parsaoran, Pejabat(ASN) itu harus pintar bukan pintar-pintaran. Di Masa transisi Pemerintahan Kab . Tapanuli Utara saat ini banyak pejabat tidak serius kerja ada rasa takut dipakai atau tidak oleh Bupati terpilih apalagi dengan adanya petisi 50 kemaren.
Sementara itu, Kapala Bagian Perekonomian Kabupaten Tapanuli Utara Tutur Simanjuntak ketika dikonfirmasi lewat Pesan WhatsAppnya seputar keberadaan distributor Pupuk Bersubsidi dalam hal ini PT. PPC mengatakan, ” Penghunjukan suatu perusahaan menjadi distributor pupuk bersubsidi adalah kewenangan PT. PUPUK INDONESIA, berdasarkan Permendag No.4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
PT. Pupuk indonesia menghunjuk Distributor dan menetapkan alokasi pupuk bersubsidi dengan persyaratan tertentu
Menurut hemat kami, bahwa PT. Putri Prima Citra telah memenuhi persyaratan
Sebagai Distributor pupuk bersubsidi di kab. Taput dan sudah menandatangani surat perjanjian jual beli Distributor Pupuk Indonesia…”
Reporter : Fulkan Tampubolon
KOREKSI BERITA EDISI Rabu, 6 Februari 2025 dengan Judul : Distributor Pupuk Bersubsidi PT. PPC Disebut-sebut Milik Mantan Bupati Taput, Jatah 6 Ribu Ton Jadi Sorotan Publik…!
Alinea Ke-7 baris terakhir di koreksi menjadi seperti ini bunyinya :
Koordinator PPL Pangaribuan Junjungan Sibarani dan sejumlah PPL saat dikonfirmasi di kantornya Selasa 5 Februari 2025 mengatakan, ” informasi tersebut memang ada beredar di masyarakat Petani Desa Sibikke dan Sigotom , ” oleh karena itu mendapat informasi tersebut dari masyarakat PPL Pangaribuan langsung menelusuri dilapangan, dan benar melihat ada tumpukan pupuk bersubsidi jenis pupuk Urea dan NPK Ponska ± 6 Ton.
D. Tampubolon yang bekerja sebagai penjaga Gudang PT. Putri Prima Citra (PPC) Distributor Pupuk Bersubsid Ketika di temui di lokasi gudang penyimpanan Pupuk Bersubsidi Milik PT. PPC, Rabu 5 Februari 2024 mengatakan, ” bahwa Kuota/ jatah Pupuk Bersubsidi sebanyak 6 Ribu Ton Pupuk Bersubsidi jenis Phonska dan Urea pada Musim tanam Tahun 2025 ini.
Demikian berita ini di koreksi,.
Dengan ini reporter media Pristiwa yang memuat berita ini memohon maaf atas kesalahannya pengetikannya
Terimakasi.