PristiwaNews || Puncak, Bogor
Karukunan Wargi Puncak (KWP) menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan adanya intervensi politik dalam penegakan Undang-Undang Lingkungan Hidup di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
KWP menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelemahan hukum dan kompromi terhadap pelanggaran lingkungan yang justru melibatkan oknum pejabat tinggi negara.
Dalam pernyataan resminya, KWP menyoroti sikap seorang Anggota DPR-RI dari Fraksi Gerindra, H. Mulyadi, yang diduga melakukan intervensi terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam proses penegakan sanksi terhadap sejumlah pelanggaran lingkungan di kawasan tersebut.
Menurut KWP, langkah tersebut dapat membuka ruang bagi praktik kolusi dan menghambat upaya pemulihan ekosistem di wilayah yang menjadi paru-paru bagi kawasan Jabodetabek itu.
KWP juga menegaskan bahwa terdapat indikasi kuat adanya tindakan “Abuse of Power” yang dilakukan oleh seorang Anggota DPR-RI dengan cara melakukan intervensi terhadap seorang Menteri yang tengah menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang.
Tindakan seperti ini dinilai berbahaya karena mengancam independensi lembaga eksekutif dan melemahkan penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

“Sangat disayangkan, di saat pemerintah tengah berupaya memperbaiki kerusakan alam akibat alih fungsi lahan dan pelanggaran lingkungan, justru muncul tindakan yang melemahkan penegakan hukum di lapangan,” ungkap Dede Rahmat, Sekretaris sekaligus Pembicara Karukunan Wargi Puncak, kepada media pada Selasa (21/10/2025).
Lebih jauh, Dede menegaskan bahwa kawasan Puncak memiliki peran vital sebagai daerah tangkapan air dan kawasan konservasi yang seharusnya dijaga ketat. Menurutnya, setiap bentuk kompromi dalam penegakan hukum lingkungan adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan generasi mendatang.

“Kami mencium adanya praktik kompromi yang menguntungkan para pengusaha pelanggar aturan. Hal ini jelas mencederai semangat reformasi birokrasi dan keadilan lingkungan,” tegasnya.
KWP mendesak Presiden Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengawal dugaan intervensi tersebut agar tidak dibiarkan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Menurut Dede, jika praktik seperti ini terus terjadi tanpa pengawasan dan tindakan tegas, maka kerusakan lingkungan di kawasan Puncak akan semakin sulit dipulihkan.

“Kami mendesak Presiden, KPK, dan BPK untuk segera mengusut tuntas dugaan intervensi dan kompromi yang dilakukan oleh oknum Anggota DPR-RI terhadap Menteri LHK. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut masa depan lingkungan dan keselamatan masyarakat Puncak, Anggota DPR RI ini sudah mengganggu pembantu presiden dalam menjalankan tugas, dan itu tidak bijak” imbuhnya.
Dede juga menambahkan bahwa pencabutan sanksi administratif oleh Kementerian LHK baru-baru ini justru dianggap sebagai langkah yang tepat, karena perusahaan yang sebelumnya dikenai sanksi telah menjalankan kewajiban pemulihan secara baik dan optimal.

“Pencabutan sanksi administratif KLH kemarin kepada beberapa pengusaha sudah sangat sesuai. Pengusaha yang dicabut sanksinya bukanlah pihak yang melawan atau acuh terhadap kepentingan lingkungan, Mereka telah melaksanakan kewajiban dengan melakukan penanaman pohon, pembangunan embung atau kolam resapan, serta sumur resapan yang terbukti memberi manfaat bagi lingkungan sekitar,” jelas Dede.
Terkait dengan pernyataan salah seorang Anggota DPR-RI yang menyinggung isu pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam konteks tersebut, KWP menilai pernyataan itu perlu dikaji ulang dan diverifikasi secara data.

“Kami mempertanyakan apakah pernyataan soal PHK itu benar-benar berdasarkan data yang valid, atau justru hanya dijadikan alasan untuk membela kepentingan segelintir pihak,” pungkas Dede Rahmat.
KWP menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu lingkungan di kawasan Puncak dan mendorong pemerintah agar tidak tunduk pada tekanan politik atau kepentingan ekonomi sempit. Bagi mereka, keberlanjutan alam dan keselamatan warga harus menjadi prioritas di atas segala kepentingan lain.
Reporter/Red
