PristiwaNews | Jakarta – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi, Maxim
Transportasi Online berupaya menjalin kerja sama singkat dengan BPJS
Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi 3.000
mitra pengemudi dengan masa perlindungan selama tiga bulan. Program ini
bertujuan untuk memberikan rasa aman dan perlindungan bagi para
pengemudi dalam menjalankan pekerjaannya sehari-hari.

Sebagai perusahaan e-hailing yang terus berkembang di Indonesia, Maxim
memahami pentingnya perlindungan bagi mitra pengemudinya. Melalui kerja
sama ini, Maxim dan BPJS TK memfasilitasi perlindungan terhadap mitra
pengemudi dari resiko kecelakaan kerja (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan
kematian (Jaminan Kematian).
Development Director Maxim Indonesia Dirhamsyah mengungkapkan bahwa
dengan adanya perlindungan ini, diharapkan para pengemudi dapat bekerja
dengan lebih tenang tanpa khawatir terhadap risiko yang mungkin terjadi
di jalan.
“Program ini merupakan bentuk komitmen Maxim bersama dengan BPJS
Ketenagakerjaan dalam mendukung kesejahteraan mitra pengemudi melalui
jaminan keselamatan bagi mereka yang sejalan dengan dukungan kami untuk
menciptakan lingkungan gig-worker yang lebih safety,” ujar perwakilan
Maxim.
Sementara itu Ramdani selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Plaza
BPJAMSOSTEK mengungkapkan rasa terima kasih mereka karena dapat bekerja
sama dengan platform Maxim untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman.
“Kami ucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Maxim yang telah
menyediakan informasi mengenai pekerja bukan penerima upah dalam hal ini
pekerja sektor transportasi untuk didaftarkan ke dalam program BPJS
Ketenagakerjaan. Harapan kami agar kerjasama yang baik ini tetap
berlangsung sehingga peserta yang sudah didaftarkan dapat diberikan
edukasi dan pembinaan mengenai program BPJS,” ucap Ramdani.
Selain memberikan perlindungan jaminan sosial, Maxim juga terus
melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan mitra
pengemudi, seperti memberikan paket bantuan sosial untuk pengemudi,
Memberikan pengurangan komisi aplikasi untuk mitra yang menyelesaikan
orderan, dan santunan kecelakaan maupun musibah yang menimpa mitra
pengemudi.
(*/inh)