PristiwaNews | Bogor – Pernyataan Wakil Menteri PUPR yang dinilai lebih berpihak kepada kepentingan pengusaha menuai kritik tajam dari warga Puncak bogor. 4/3/25
Kerukunan Wargi Puncak (KWP) menilai bahwa pejabat negara seharusnya bertindak sebagai penyelenggara negara yang menjamin keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan, bukan justru mengesampingkan hak-hak masyarakat.
Joe Salim, perwakilan KWP, menyampaikan bahwa warga Puncak tidak meminta bantuan atau subsidi dari pemerintah, melainkan hanya ingin hak mereka atas lingkungan hidup yang lestari dihormati.
Menurutnya, pembangunan yang tidak terkendali telah menyebabkan kerusakan lingkungan, berujung pada bencana alam yang kerap melanda kawasan Puncak.
“Kami tidak neko-neko, tidak meminta subsidi. Kami hanya ingin lingkungan hidup kami dijaga. Hak kami atas bumi, air, dan udara sudah jelas diatur dalam konstitusi, tetapi mengapa kami justru semakin dikerdilkan?” ujar Joe Salim.
Lebih lanjut, KWP menyoroti bahwa pejabat negara seharusnya berpegang pada amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Mereka juga menyinggung Sila Kelima Pancasila,
“Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” yang seharusnya menjadi dasar dalam setiap kebijakan negara.
Warga Puncak juga menyesalkan pernyataan Wamen yang dinilai tidak berbasis data. Mereka menegaskan bahwa mereka memiliki bukti konkret terkait dampak pembangunan terhadap lingkungan di kawasan tersebut.
“Kalau tidak tahu data di lapangan, lebih baik diam. Jangan malah menyalahkan rakyat kecil. Kami punya semua data konkret tentang apa yang terjadi di Puncak, Sebagai Wakil Menteri yang Juga sebagai Pembantu Presiden Harusnya bisa lebih bijak dalam memberi pernyataan, Presiden sudah Optimal dalam kesigapannya terhadap semua yang terjadi, kenapa pembantunya yang buat jelek citra kepemerintahan Presiden Prabowo Subianto,
Dan satu lagi, Gubernur Jawab Baratpun sudah menegaskan bahwa Bencana ini terjadi karena hilangnya Ruang Terbuka Hijau, Hilangnya Hutan, Hilangnya Perkebunan penyangga, Alih Fungsi Lahan Yang Ugal-Ugalan oleh KSO PTPN.”; tegas Joe Salim.
Warga mendesak agar pemerintah lebih serius dalam menangani masalah tata ruang di Puncak, memastikan bahwa pembangunan tidak merusak keseimbangan ekosistem, serta menghormati hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan lestari.
Joe Salim membeberkan Landasan Hukum Terkait
- UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 – Mengatur penguasaan negara atas sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – Mengatur kewajiban pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekologi.
- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang – Menekankan pentingnya perencanaan tata ruang yang berkelanjutan dan berkeadilan.
- Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan – Mengatur kewajiban amdal dalam setiap proyek pembangunan.
Dengan berbagai regulasi tersebut, warga Puncak menuntut agar pemerintah bertindak adil, berpihak kepada rakyat, dan tidak sekadar mengakomodasi kepentingan segelintir pengusaha.
Caption:
“Warga Puncak menuntut keadilan! Alam butuh perlindungan, bukan eksploitasi.”
Warga Puncak Protes! Pernyataan Wamen Dinilai Abaikan Hak Rakyat