PristiwaNews | Jakarta selatan – Praktik ilegal penjualan obat-obatan terlarang jenis Eximer dan Tramadol diduga dilakukan oleh sebuah toko berkedok toko accesoris handphone phone di jl Rc veteran raya Bintaro Jakarta selatan

Saat awak media melakukan investigasi dan mendatangi lokasi pada Senin (26/5/25) sore hari kemarin,, penjaga toko secara terbuka mengakui bahwa mereka hanya menjual obat jenis “kuning” (Eximer) dan Tramadol
Namun, ketika diminta untuk menunjukkan barang bukti, penjaga toko menolak dengan alasan mengikuti instruksi dari pemilik toko yang tidak mau di sebutkan namanya
“Barangnya ada, tapi saya tidak bisa keluarkan. Bos melarang menunjukkan ke siapa pun,” ujar penjaga toko tersebut kepada awak media.
Dari pantauan kami di lokasi memperlihatkan bahwa toko tersebut kerap di datangi pembeli atau pelanggan yang hilir mudik untuk membeli obat Eximer dan Tramadol tanpa izin resmi ,
Sungguh ini melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana, karena keduanya termasuk dalam daftar obat keras yang penggunaannya harus melalui resep dokter. Aktivitas semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga membahayakan keselamatan generasi muda.
Polsek Metro Pesanggrahan Jakarta selatan seharusnya sudah monitor tentang keberadaan toko obat tersebut, yang jaraknya tidak terlalu jauh dari Polsek Pesanggrahan , hal ini setidaknya dapat meredam tingkat kriminalitas pemuda yang diakibatkan efek meminun obat keras tersebut,
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Pesanggrahan belum terlihat melakukan penindakan. Masyarakat berharap agar aparat kepolisian khususnya Polsek Pesanggrahan segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang berkedok usaha toko accesoris handphone itu.
*Inh
