PristiwaNews JAKARTA– Setelah Pemerintah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi Covid-19, aktivitas warga kembali normal. Tak hanya dipusat pembelanjaan, perkantoran dan lain sebagainya di tempat hiburan malam (THM) pun mulai beraktifitas kembali, sorotan cahaya lampu gemerlap malam dengan alunan musik house yang menghiasi dunia gemerlap (Dugem) .
Seperti di wilayah Hayam Wuruk No: 111M Jakarta Barat diskotik Escape Hawaii yang buka dari jam 10:00 wib malam sampai dengan jam 12 siang hanya pada hari sabtu malam Minggu, kalau di hari weekend banyak pengunjung yang berdatangan, jakarta yang terkenal sebagai pusatnya tempat hiburan malam (THM) yang selalu ramai Pengunjung mulai dari karoke, diskotik dan tempat hiburan lainnya.
Namun, dibalik gemerlapnya dunia malam suasana riang, diduga discotik tersebut selain menyediakan minuman beralkohol disinyalir menyediakan narkoba jenis pIl ekstasi.

Dugaan adanya peredaran narkoba jenis ekstasi di tempat hiburan malam discotik ini, dari informasi yang peroleh bahwa tempat hiburan malam discotik Hawai Escape yang berada dibilangan hayam wuruk Jakarta Barat, diduga menjual bebas narkoba jenis pil ekstasi (inek)
Informasi yang diperoleh dari salah satu pengunjung yang engan di sebutkan namanya, untuk sebutir pil ekstasi atau inek dijual dengan harga cukup fantatis, per butir inek dijual bervariasi dari harga Rp 800, ribu sampai Rp 900, “untuk inek pink Rp 800 ribu, danuntuk inek awan Rp 900 ribu,” tutur w.

sehingga pengedar mendapatkan keuntungan besar dari pengunjung yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika,
Meski dilarang dan melanggar hukum, namun Discotik ini tetap saja membandel. Transaksi peredaran inex pun ‘bebas dan mudah didapat’. Seperti sudah menjadi hukum alam, tempat hiburan malam akan ramai dipenuhi pengunjung jika menyediakan akses mudah untuk mendapatkan narkoba. Begitu juga sebaliknya, jika akses narkoba sulit, bisa dipastikan tempat itu akan sepi (sedikit pengunjung),”kata pengunjung yang enggan disebut namanya.
Penulusuran Tim media pristiwa Tv Channel di dalam Diskotik Escape Hawai pada hari Sabtu malam, (17 september 2023) lalu, sekitar pukul 10:00wib, THM ini diduga memang menyediakan narkotika jenis Ekstasi. Bahkan para pengunjung yang ingin mendapatkan ekstasi tidaklah sulit.
Kemudian penelusuran lanjutan, ternyata tidak hanya waiters yang menawarkan ineks akan tetapi jaringan yang beroperasi di diskotik tersebut ini memang sudah mempersiapkan kaki tangan (Pengedar) yang bertugas memegang barang haram itu.
“Mau berapa bang, nanti saya panggilkan orangnya,” ucap W, kepada pengunjung. Sabtu (17/9) malam.
Anehnya, Narkoba yang kabarnya terus di basmi pihak kepolisian, tidak berlaku untuk tempat hiburan malam (THM) ini. Buktinya mereka seperti tak tersentuh sedikitpun oleh pihak kepolisian. Bahkan dari keterangan salah satu pengunjung yang enggan disebutkan namanya itu,
Diduga pihak manajemen pengelola discotik memang mencoba melegalkan peredaran narkoba jenis inek di dalam diskotik, dengan meminta kepada oknum kemanan (security) sebut saja oncom nama panggilannya, diduga selalu menawarkan barang haram itu kepada pengunjung yang baru datang kemudian dia mengawal dan mencarikan tempat duduk (table) setelah itu dia lalu menawarkan barang haram narkoba jenis ekstasi (inek) tersebut .(*)