PristiwaNews | KOTA TANGERANG, – Belasan warga Cimone RT 02 RW 05, di paksa pindah dan diusir dari tempat tinggal nya yang ia huni puluhan tahun diduga tanah tersebut hak penguna, Sabtu (19/04)
Pada saat meninjau lokasi, terdengar keluhan salah satu warga agar mengosongkan tempat nya hingga 7 hari kedepan,
” Saya tiba tiba di kasih surat untuk tanda tangan aja, dalam isi surat tersebut saya bersama keluarga di paksa pindah, emangnya pindah rumah secepat itu mudah apa ?, ” cetusnya dengan nada sedih

Bukan hanya itu, beberapa warga pun terkesan diintervensi oleh oknum pegawai kelurahan untuk menandatangani dengan paksaan, apalagi ada tanda tangan yang dipalsukan tanpa sepengetahuan orang tersebut,
” Kami selaku warga tidak pernah ada info dari kesempatan dan kesepakatan dari pihak terkait tentang pembebasan serta pembongkaran lahan tersebut, “
Bak preman disiang bolong, pihak kelurahan tiba-tiba datang dengan segerombolan pegawainya tanpa sepengetahuan seluruh warga,
Daun, perwakilan dari masyarakat (kebon-red) mengecam keras akan perlakuan aparatur pemerintah. Menurutnya, bertentangan dengan keterbukaan informasi publik dan hanya segelintir RT/RW yang mengetahui perihal ini,
” Tentang adanya pembongkaran lahan tersebut hanya mengetahui saja atas persetujuan pihak RW /RT dan Kelurahan, ” Ujarnya
Lurah Cimone, Tata menyampaikan terkait hal ini akan ditindak lanjuti oleh Camat
” Dan saya Lurah juga Insa Allah untuk mengikuti rapat dengan dewan mungkin perihal ini juga, ” ucap tata via pesan singkat WhatsApp
(Bob Fallah)