Minggu, 15 Februari 2026

Miris ! Uang Upah Pekerja CV Fajar Darma Sailastio Diduga Dibawa Kabur Oleh Oknum Mandor

SOROTANMiris ! Uang Upah Pekerja CV Fajar Darma Sailastio Diduga Dibawa Kabur Oleh Oknum Mandor

PristiwaNews, Kota Tangerang –Pekerjaan peningkatan saluran drainase kampung keroncong RT 4/05 Kelurahan keroncong Kecamatan Jatiuwung dinilai aneh dan janggal.

Pasalnya, pembangunan saluran drainase gorong-gorong bersumber dari APBD senilai Rp 290.222.000- di kerjakan oleh CV Fajar Darma Sailastio Kota Tangerang para pekerja diduga tidak di bayarkan upahnya.

Salah satu pekerja Berinisial IT mengatakan, saya bekerja sudah satu bulan lebih dan sampai saat ini saya upah saya tidak di bayarkan.

” Untuk makan siang ngutang diwarung dan belom di bayar, kami kalau haus minum air kran, Cetusnya dengan nada sedih.

Untuk mengali informasi kami mencoba menghubungi pihak CV Berinisial SHS mengucapkan, uang sudah di bayarkan ke mandor ny pak,

” Kita urusannya sama mandor, saya sudah mengalihkan uang untuk pekerja sebesar 18 juta lebih, jangan nanya sama Agus sekdes nanya sama devi bagian keuangan, saya urusannya sama mandor bukan sama LSM atau ormas, maaf bang nomor Abang saya blok ucapnya via pesan singkat WhatsApp, Senin (29/12).

Kami mencoba menghubungi ketua RT setempat Berinisial IJT menjabarkan, para pekerja 15 orang belom di bayarkan, 5 orang seminggu bekerja dan 10 orang full 30 hari bekerja disitu.

” Waktu itu rekan saya sudah ke mandornya sama sekali engga dapet, alesan nya uangnya belom turun dari kantor, terus dia ke cv tempat itu beberapa kali mereka ke sana engga buka buka sama sekali buka, nama mandornya kang smn, ujar nya via telpon WhatsApp seluler

Tertera UU Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003 dan perubahannya seperti UU Cipta Kerja), PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan KUH Perdata, yang memberikan sanksi administratif (teguran, pembatasan usaha) hingga denda keterlambatan (5% per hari) serta memungkinkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk menuntut hak dan ganti rugi, bahkan potensi pidana jika ada unsur penggelapan.

Dasar Hukum Utama & Hak Pekerja:

UU Cipta Kerja & PP No. 36/2021 (Pasal 55, 56, 61): Pengusaha wajib membayar upah paling lama 1 bulan. Jika terlambat, dikenakan denda progresif (5% untuk 1-8 hari, lalu bertambah) dan tetap wajib membayar upah pokok.

UU No. 13/2003 (Pasal 93): Mengatur prinsip “no work no pay”, tetapi tidak berlaku jika pekerja tidak masuk karena alasan sah atau perintah pengusaha.

KUH Perdata (Pasal 1365): Jika proyek sudah selesai tapi pembayaran retensi ditahan sewenang-wenang, bisa masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Sanksi dan Langkah Hukum:

Sanksi Administratif: Teguran tertulis, pembatasan usaha, penghentian produksi, atau pembekuan izin usaha oleh Disnaker.

Denda Keterlambatan: Denda 5% per hari (hingga 1 bulan) dari upah yang belum dibayar, di luar upah pokok.

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI): Pekerja bisa gugat untuk menuntut upah tertunda, denda, dan ganti rugi.

Pidana (Potensi): Jika dana proyek diterima tapi tidak dibayar ke pekerja, bisa mengarah ke pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP).

Langkah yang Dapat Dilakukan Pekerja Proyek:

Mencatat & Mengumpulkan Bukti: Dokumentasikan pekerjaan, jam kerja, dan komunikasi dengan pemberi kerja.

Hubungi Disnaker: Laporkan pelanggaran hak upah ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Gugat ke PHI: Jika mediasi gagal, ajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Laporkan ke Polisi: Jika terindikasi ada unsur pidana seperti penggelapan dana.

Sampai berita ini diterbitkan, pekerja tidak di bayarkan dan pihak mandor tidak bisa di hubungi.

(Red)

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.