PeristiwaNews || Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas
JAKARTA – Musyawarah Nasional (Munas) ke-5 Ikatan Keluarga Alumni (IKAL) Lemhannas akhirnya ditunda. Keputusan ini diambil setelah pimpinan sementara sidang, Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo, melakukan konsultasi dengan Ketua Umum IKAL Lemhannas periode 2020-2025, Agum Gumelar, serta para kandidat calon ketua umum.

“Belum ada ketua umum baru yang definitif. Penundaan diperlukan untuk menjaga persatuan dan marwah IKAL Lemhannas,” tegas Daryatmo, Senin (25/8/2025).
Adapun kandidat ketua umum periode 2025-2030 yang telah mendaftar yakni Purnomo Yusgiantoro (PY), Dudung Abdurachman (DAR), Togar Sianipar, dan Mustafa Abubakar.
Menurut Daryatmo, sejumlah agenda krusial belum dibahas tuntas, mulai dari tata tertib, laporan pertanggungjawaban, hingga pemilihan ketua umum.

“Sejak sidang pertama suasana alot dan berakhir deadlock. Maka saya tawarkan penundaan, dan peserta menyetujui,” jelas alumni Akademi Angkatan Udara 1978 itu.
Beliau menegaskan, segala bentuk manuver atau sidang lanjutan pasca-penundaan dinilai ilegal.

“Agum Gumelar masih ketua umum yang sah sampai Munas kembali digelar,” ujarnya.
Sumber Ketegangan di MunasSalah satu peserta, Dr. Jan Maringka dari IKAL PPRA 53, mengungkapkan penyebab kebuntuan sidang adalah perdebatan soal tata tertib.
Pemicunya, upaya memasukkan IKABNAS (Alumni Taplai) sebagai peserta dengan hak suara penuh.

“Padahal selama ini yang memiliki hak suara hanya Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Angkatan. IKABNAS mestinya hanya peninjau dengan hak bicara, bukan hak suara,” kata Jan.
Menurutnya, bila ada perubahan komposisi anggota pemilik suara, maka harus dilakukan melalui perubahan AD/ART organisasi.

“Itu baru bisa berlaku di Munas berikutnya, bukan sekarang,” tambahnya.
Data panitia seleksi menyebut, dukungan kandidat ketum sementara terdiri dari PY 46 suara, DAR 35 suara, dan Mustafa Abubakar 1 suara.
Karena perdebatan tidak kunjung usai, agenda Munas terhenti sebelum pembentukan formatur.

“Akhirnya disepakati sidang ditutup dan ditunda sampai waktu yang ditentukan oleh DPP IKAL periode 2020-2025,” ujar Jan.
Dengan demikian, Agum Gumelar tetap menjadi Ketua Umum IKAL Lemhannas hingga pelaksanaan Munas yang sah.
Repoter/Red
