PristiwaNews | JAKARTA – Unit Samsat Depok menjelaskan bahwa ada kesalah pahaman terkait pengurusan perpanjangan STNK dan balik nama satu unit kendaraan bermotor roda empat atas nama Umar Fauzi di pemberitaan di media pristiwa online, Senin (20/12)
Samsat Depok menyampaikan bahwa yang menangani kepengurusan balik nama satu unit kendaraan roda empat (mobil) tersebut adalah pekerja harian lepas (PHL) berinisial D di Samsat Depok yang merupakan rekan dari Umar Fauzi
Adapun perubahan dokumen surat pelepasan yang dimaksud Umar Fauzi menjadi ganda pada pemberitaan kemarin bukan dari petugas Samsat Kota Depok melainkan inisiatif D dan D belum paham kepengurusan balik nama dari unit kendaraan ex taksi tesebut.
” D benar PHL Samsat Depok yang belum lama di perbantukan ucap salah satu staf unit Samsat Depok Agung.

Sementara Pamin STNK Iptu Iwan Ridwan yang mewakili Kanit Samsat Depok membenarkan bahwa D adalah PHL Samsat Depok.
D menerangkan ini ada kesalahpahaman. ” Saya memohon maaf kepada masyarakat yang mengalami kejadian ini,” ujarnya
Sementara pemohon Umar Fauzi mengucapkan banyak terima kasih karena telah di bantu dalam pengurusan perpanjangan STNK dan Balik nama sampai dengan selesai. ” Terimaksih kepada Petugas Samsat Depok yang dengan cepat menyelesaikan persoalan ini sehingga permohonan perpanjangan Pajak dan balik nama mobil eks Taxi saya sudah selesai,”ucap Umar
Iptu Iwan Ridwan mewakili Kanit Samsat Depok mengucapkan banyak terimakasih. ” Kajadian ini salah satu pengalaman kami agar berhati hati dan akan kami monitor PHL yang belum paham terkait kepengurusan perpanjangan dan balik nama, untuk kedepanya agar lebih baik lagi, “pungkasnya. (*)
Samsat Depok memang isinya bajingan
Mafia sudah merambah ke semua aspek kehidupan, lembaga, instansi….benar” mafia ala Sambo ini hrs dihabisi
Ha ha ha…. D itu piaraan samsat depok, ngapain sih pakai phl segala?
Semoga gak terulang lagi agar masyarakat percaya