Senin, 5 Juni 2023

Pelaku Skiming Bobol Rekening Bank Asal Latvia Diringkus

NEWSPelaku Skiming Bobol Rekening Bank Asal Latvia Diringkus

pristiwanews||JAkARTA- Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku skiming berinisial RM (46) warga negara asing (WNA) asal Latvia.

Penangkapan RM berawal dari informasi pihak Bank swasta dan Bank pemerintah kepada Polisi yang melaporkan adanya pencurian data (skiming) pengguna ATM untuk membobol rekening Bank di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan pada bulan April dan Mei 2022.

“Pengungkapan berawal dari informasi pihak Bank yang melaporkan sering terjadi pencucian uang atau skimming di wilayah hukum Polda Metro Jaya khususnya di Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/5/2022).

Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob Polda Metro Jaya, terang Zulpan melakukan penyelidikan di tempat kejadian kemudian mengobservasi dan mengambil CCTV di beberapa TKP yang mengarah kepada seorang pelaku yang merupakan warga negara Latvia. Dari penyelidikan dan olah TKP CCTV, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di salah satu Bank di wilayah Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (18/5) kemarin.

“Dalam pengejaran, polisi mendapat info pelaku sudah pergi ke arah Depok tepatnya di Beji. Beberapa saat kemudian, pelaku ada di salah satu bank unit Beji di jalan Asnawi, Depok,”bebernya.

Di salah satu Bank Uni Beji inilah Tim dari subdit Resmob menangkap tersangka WNA asal Latvia di penginapan Firdaus mansion Kemang, kamar 215 berikut barang bukti yang telah disita.

Zulpan membeberka modus operandi yang dilakukan pelaku dalam membobol data elektronik nasabah menggunakan encorder melalui laptop.

“Tersangka melakukan skimming dengan cara menggunakan kartu yang dapatkan dan yang digunakan untuk menjadi sarana menampung data elektronik nasabah dengan cara menggesekkan melalui mesin encorder yang terhubung ke lapotop dan sudah terinstall aplikasi ,” jelasnya.

Setelh itu data info nasabah akan diakses menggunakan kartu binance yang diakses melalui kartu ATM tersebut ke rekening Bank yang diperintahkan pimpinan melalui telegram.

Zulpan menyebut, pelaku bekerjasama dengan pimpinannya menggunakan telegram yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian.

“Tersangka mendapatkan 1,5 persen dari jumlah uang yang berhasil dikirimkan dari kartu binance yang sudah di isi dengan data informasi elektronik kepada rekening tujuan sesuai perintah yang akan dikirimkan oleh pimpinan tersangka ke rekening yang terhubung dalam kartu debit,” ujarnya.

Uang yang didapat digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu handphone, beberapa kartu ATM, serta sepeda motor.

Akibat perbuatannya, pelaku WNA Latvia dijerat dengan Pasal 363 KUHP pasal 30 Jo pasal 46 UU RI no 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). ” Pelaku terancam pidana penjara di atas lima tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar rupiah,” tandas Zulpan.

Terbaru
POPULER

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.