PristiwaNews || Pelayanan di SPBU PERTAMINA 33-16701 CISARUA Disorot Tajam, Konsumen Desak Pemerintah Bertindak
Cisarua, Bogor — Pelayanan di SPBU Pertamina 33-16701 yang berlokasi di Jl. Raya Puncak Km. 73.6 kembali menjadi bahan perbincangan publik. Seorang konsumen mengeluhkan perlakuan tidak pantas dari petugas yang dinilai tidak profesional, tidak beretika, dan berpotensi melanggar aturan perlindungan konsumen.
Keluhan datang dari Joe Salim, yang merasa dipermainkan ketika hendak mengisi bahan bakar. Ia diminta untuk berpindah antrean oleh petugas, namun setelah mengikuti arahan, ia tetap tidak dilayani. Tidak hanya itu, petugas disebut menunjukkan sikap acuh, angkuh, dan ketus.

“Saya sudah pindah antrean sesuai yang diMinta, tapi tetap tidak dilayani. Sikap petugasnya benar-benar tidak menghargai konsumen,” ujar Joe.
Joe menilai pelayanan yang diterima bukan sekadar buruk, tetapi mencerminkan kelalaian dalam menjalankan kewajiban pelayanan publik, terlebih SPBU merupakan fasilitas vital yang digunakan masyarakat luas.
Terkait Aturan, Pelayanan SPBU Dinilai Melanggar Ketentuan
Menurut Joe, apa yang terjadi di SPBU tersebut bertentangan langsung dengan ketentuan hukum yang mengatur pelayanan kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4, mewajibkan pelaku usaha memberikan kenyamanan, keamanan, dan perlakuan yang layak kepada konsumen.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2008 mengatur bahwa pelaku usaha hilir migas harus memberikan pelayanan yang jelas, mudah, aman, serta menjamin kenyamanan konsumen.
Joe menyebut bahwa pelayanan di SPBU tersebut bertolak belakang dengan standar yang seharusnya diterapkan.

“Regulasinya sudah jelas, tapi kenyataan di lapangan sangat jauh dari aturan. Ini bukan hanya soal sikap petugas, tetapi soal ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelayanan,” tegasnya.
Keluhan Publik yang Berulang, Indikasi Ada Masalah Sistemik
Penelusuran terhadap ulasan di Google Review memperlihatkan banyaknya keluhan publik terkait SPBU yang sama. Mulai dari sikap petugas yang tidak sopan, lambannya pelayanan, hingga kesan tidak adanya tanggung jawab dalam melayani konsumen.
Melihat banyaknya laporan serupa, kondisi ini mengindikasikan adanya masalah sistemik yang sudah berlangsung lama, bukan sekadar kesalahan individu atau insiden sesaat.
Konsumen Mendesak Pemerintah Bertindak Tegas
Joe berharap kejadian tersebut tidak hanya diselesaikan dengan teguran internal, tetapi juga menjadi perhatian serius bagi pemerintah, regulator, dan Pertamina.

“SPBU seperti ini tidak bisa dibiarkan. Pemerintah harus berani menegur, bahkan menindak tegas SPBU yang tidak mematuhi aturan. Ini menyangkut hak masyarakat banyak,” tegasnya.
Ia menilai tindakan tegas perlu dilakukan agar setiap SPBU patuh pada standar yang telah ditetapkan, demi menjaga kualitas pelayanan di sektor migas yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan publik.
Reporter || Editor : Redaktur PristiwaNews
