
Kabupaten Tangerang, PristiwaNews – Pembangunan paving blok berlokasi di kampung Pengarengan RT 11/ RW 02 Desa Pengarengan Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, diduga tidak ada papan KIP sebagai Keterbukaan Informasi Publik NO. 14 Tahun 2008 serta disinyalir mengabaikan K3 Tentang Kesehatan Keselamatan Kerja UU NO 1 Tahun 1970.
Seharusnya para pekerja memakai APD / Alat Pelindung Diri seperti Helm, sepatu boot,rompi dan sarung tangan tapi ini diduga para pekerja tidak memakai APD dan disinyalir pelaksana atau mandor disinyalir tidak ada di lokasi kegiatan pekerjaan proyek paving blok tersebut,ini ada apa disinyalir kurang pengawasan dari instansi terkait .
Ketika awak media selaku sosial kontrol mencoba bertanya kepada salah satu pekerja, terkait indikasi dugaan tersebut baik itu diduga tidak ada papan KIP nya, disinyalir mengabaikan K3 dan terindikasi dugaan pelaksana atau mandor di lokasi tidak atau diduga kurangnya pengawasan dari pihak intasi terkait
salah satu pekerja mengatakan, Kami kerja sudah tiga /empat hari untuk papan KIP kemungkinan belum di bawa dan untuk APD ( Alat Pelindung Diri seperti Helm,sepatu boot, rompi dan sarung tangan) kemungkinan juga tidak ada, dan untuk mandor mungkin belum datang.” Begitu jawabnya dengan singkat ( Selasa, 22-04-2025 )
Tidak sampai disitu,kami mencoba mengubungi yang disinyalir sebagai pelaksana, baik melalui panggilan Whatsap atau pesan Whatsap diduga tidak ada jawaban,hingga berita ini terbit disinyalir belum.ada tanggapan .
Semestinya perlunya pengawasan dari pihak -pihak terkait,hingga pekerjaan bisa di awasi akan tetapi ini disinyalir kurangnya pengawasan dan terindikasi sarat dengan korupsi dan diduga ajang korupsi untuk dugaan meraih keuntungan dari kegiatan proyek tersebut.
Iwan