Sabtu, 14 Februari 2026

Pengadilan Negeri Depok ( PN ) Di Permalukan KPK , Kena OTT “Diduga Menerima Uang Gratifikasi Untuk Memperlancar Pembebasan Lahan

BREAKINGNEWSPengadilan Negeri Depok ( PN ) Di Permalukan KPK , Kena OTT "Diduga Menerima Uang Gratifikasi Untuk Memperlancar Pembebasan Lahan

PristiwaNews || Depok – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok , Perkara ini mencuat setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti terkait dugaan suap percepatan eksekusi lahan.

Pelaksana tugas Deputi penindakan dan Eksekusi KPK , Asep Guntur Rahayu menjelaskan modus kejahatan . Dugaan adanya kesepakatan fee/janji hadiah terkait sengketa tanah di pengadilan Negeri Depok , untuk menyelesaikan senketa lahan tersebut.

Awalnya, perkara bermula dari putusan PN Depok yang mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya atas sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di wilayah Tapos Kota Depok.

Pada Januari 2025 perusahaan mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan.

Namun hingga Februari 2025 eksekusi belum dilaksanakan dalam situasi tak kunjung selesai, masyarakat mengajuakan upaya dilakukan peninjauan kembali (PK) , akhirnya proses eksikusi tertunda

Dalam hal tersebut dinyatakan ada lima orang tersangka yakni ketua pengadilan negeri (PN) Depok Wayan Eka Mariarta, wakil ketua Bambang Setyawan, Jurusita Yohanyah, Direktur Utama PT Karaba Digdaya Trisnadi seta Head Corporate legal perusahan tersebut Berliana Tri Kusuma

KPK menduga terjadi kesepakatan tersembunyi antara pimpinan Pengadilan Negeri Depok dan pihak swasta. Menurut Asep, Ketua PN Depok diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi.

Saudara EKA selaku Ketua PN Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok meminta Saudara YOH bertindak sebagai satu pintu dalam komunikasi dengan pihak PT Karabha Digdaya,” ujar Asep, Jumat (6/2/2026).

Yohansyah kemudian diduga menjadi perantara antara PN Depok dan pihak perusahaan. Ia diminta menyampaikan permintaan fee kepada Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.

Terjadi pertemuan di sebuah restoran di Depok, Yohansyah dan Berliana membahas penentuan waktu eksekusi serta besaran fee percepatan.

Pihak perusahaan sempat menyatakan keberatan atas nilai Rp 1 miliyar, hingga akhirnya terjadi kesepakatan di angka Rp 850 juta

Selanjutnya, Bambang Setyawan diduga menyusun resume pelaksanaan eksekusi sebagai dasar penetapan eksekusi pengosongan lahan yang ditandatangani Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. Setelah itu, juru sita melaksanakan eksekusi di lokasi sengketa.

KPK menilai dugaan praktik suap tersebut mencederai proses peradilan. Perkara ini menempatkan lembaga peradilan sebagai pihak yang seharusnya menjaga independensi dan integritas hukum. Para tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 31 Tahun 1999, pasal 12B, junto nomor 20 Tahun 2001 terkait dugaan gratifikasi

Dalam kasus ini para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. By Tim

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.