
PristiwaNews | JAKARTA –
Banyak situs memberitakan adanya surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar seluruh polisi menangkap dan tindak tegas semua debt collector atau mata elang.
Mabes Polri menjelaskan, narasi-narasi di situs-situs tersebut tidak menyebutkan narasumber yang jelas, seperti nomor surat edaran maupun asal sumber yang dikutip.
“Pada pemberitaan tersebut tidak ada narasumber yang menjelaskan, serta surat edaran yang ditunjukan, maka bisa menjadi Misinformasi, namun pada konteks tugas dan fungsi Kepolisian negara republik Indonesia dituangkan dalam UURI No 2 tahun 2002,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi, Senin (25/03/2024).
Brigjen Pol Trunoyudo menegaskan tugas dan fungsi Polri telah dijabarkan dalam UU 2/2002 yaitu memelihara kamtibmas, menegakan hukum dan melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
“Setiap anggota Polri wajib menjalankan amanah UU tersebut pada koridor sesuai aturan,” ucap Brigjen Trunoyudo. “Seluruh anggota Polri menjalankan perintah undang-undang untuk mewujudkan tugas dan fungsinya,” ungkapnya lagi.
“Tindakan terakhir adalah penegakan hukum demi mewujudkan dan memelihara kamtibmas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat,” tegasnya.
“Namun pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam undang-undang perbuatannya yang melawan hukum,” tutup Brigjen Trunoyudo.(*)
